Begini Tampang Pria Di Sekadau Yang Perkosa Anak Di Bawah Umur Ditemukan Penuh Lumpur

0

Pemuda berinisial RA (28) ditangkap di Sekadau, Kalimantan Barat setelah diduga memperkosa anak di bawah umur pasca perayaan Natal. Polisi terus mendalami kasus ini dan tersangka dikenakan Pasal pemerkosaan dan cabul terhadap anak.

pelaku-pemerkosaan-perempuan-di-bawah-umur-penuh-lumpur-di-sekadau-kalbar-1768141841150_169

Pelaku pemerkosaan perempuan di bawah umur penuh lumpur di Sekadau, Kalbar. Foto: Dok. Polres Sekadau

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Resor Sekadau menangkap seorang pemuda berinisial RA (28) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, tak lama setelah perayaan Natal bersama keluarga korban. Peristiwa ini menggegerkan warga setempat dan kini menjadi fokus penyelidikan Polres Sekadau.

Kejadian bermula pada Selasa, 30 Desember 2025, ketika korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tubuh penuh lumpur di dekat sebuah jembatan beberapa jam setelah mengikuti perayaan Natal bersama keluarganya. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan keluarga terhadap kejadian sebenarnya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, menjelaskan bahwa korban yang masih di bawah umur sebelumnya ikut merayakan Natal bersama keluarga.

“Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” kata Zainal kepada detikKalimantan.

Setelah keluarga mencurigai perubahan kondisi korban, mereka langsung membuat laporan resmi ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti. Dari pendalaman itu, identitas pelaku berhasil dipastikan.

RA ditangkap pada Jumat, 8 Januari 2026. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban di bawah jembatan di kawasan Kabupaten Sekadau.

“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” ujar Zainal.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara ini.

Baca juga:  Countdown 2026 Di GWK Bali: Pesta Kembang Api Mewah Yang Wajib Dikunjungi

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut dalam kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas dalam proses hukum yang berjalan.

Editor: DAW

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan