Newestindonesia – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan ancaman tegas terhadap platform media sosial X dan fitur kecerdasan buatannya, Grok AI, jika terbukti gagal menangani konten deepfake asusila yang menyebar di ruang digital Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan hasil temuan awal menunjukkan bahwa Grok AI belum memiliki sistem moderasi yang memadai. Sistem tersebut dinilai belum mampu mencegah pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia yang termanipulasi tanpa izin.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi berbasis foto pribadi,” ujar Alexander di Jakarta, dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa jika platform X dan Grok AI tidak segera berkooperasi dalam memperbaiki sistem keamanan mereka, akan ada sanksi berat yang menanti. Langkah tersebut bisa berupa sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan atau pemblokiran total di wilayah Indonesia.
Kemkomdigi menilai fenomena deepfake asusila bukan sekadar persoalan kesusilaan. Manipulasi digital terhadap foto pribadi juga dipandang sebagai bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya, yang dapat berdampak fatal pada kerugian psikologis bagi korban, serta kerusakan reputasi sosial di ruang publik.
Alexander menegaskan, “Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang.”
Lebih jauh, pemerintah juga mengingatkan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi dan manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan terkait pornografi tercantum antara lain dalam Pasal 172, yang mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, serta Pasal 407, yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.
Alexander juga mendorong masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang tersedia, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan ke Kemkomdigi.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” pungkas Alexander.
Editor: DAW
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login