Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Pemerintah Susun Regulasi Pemanfaatan AI Dalam Proses Pemeriksaan Pidana

Supratman Andi Agtas. ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan aturan khusus terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam proses pemeriksaan kasus pidana. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).

Menurut Supratman, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan pidana agar mengikuti perkembangan teknologi informasi di era digital. Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis Teknologi Informasi yang mencakup pemanfaatan AI dalam pemeriksaan perkara pidana.

“Bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi atau kekerasan yang dilakukan oleh penyidik atau pun pihak lain,” ujar Supratman, menjelaskan salah satu tujuan penggunaan AI dalam pemeriksaan.

Pemanfaatan AI dalam Proses Pemeriksaan

Dalam rancangan aturan tersebut, salah satu aplikasi penggunaan AI akan terlihat pada pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) secara elektronik. Supratman menjelaskan bahwa apa yang diucapkan oleh tersangka atau pihak yang diperiksa nantinya akan langsung diketik dan diolah oleh sistem AI sehingga hasilnya dapat ditandatangani tanpa perlu pengetikan manual.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, penggunaan AI ini tidak semata bertujuan untuk efisiensi administrasi, tetapi juga memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Supratman menegaskan bahwa semua kemajuan teknologi itu disiapkan untuk memaksimalkan pelaksanaan KUHAP baru dan KUHP yang telah disahkan, yang menekankan pada tata cara pemeriksaan yang adil dan transparan.

Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana sejatinya sudah menjadi bagian dari agenda reformasi hukum di Indonesia. Misalnya, dalam beberapa kajian akademis disebutkan bahwa AI dapat berperan penting dalam analisis data penyidikan, identifikasi pola kejahatan, hingga pendukung pengambilan keputusan hukum yang lebih akurat, meskipun risikonya juga perlu diantisipasi secara ketat.

Baca juga:  Asosiasi Sebut Para Ojol Yang Bertemu Gibran Di Istana Bukan Anggota Mereka

Langkah Regulasi dan Harmonisasi Hukum

Proses penyusunan Perpres ini sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan sejumlah aturan pelaksana dari undang-undang baru seperti KUHAP dan KUHP yang telah direvisi dan mulai diberlakukan secara bertahap. Regulasi turunan ini mencakup aturan teknis termasuk sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, yang otomatis memiliki korelasi erat dengan pemanfaatan AI.

Selain itu, pada level yang lebih luas pemerintah juga tengah bekerja untuk menyusun regulasi komprehensif tentang AI, termasuk memasukkan aspek hak cipta, etika, dan keamanan teknologi dalam Perpres tersebut. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital sebelumnya menyatakan bahwa penyusunan regulasi AI akan mencakup isu-isu seperti perlindungan hak cipta serta tunduk pada aturan perlindungan data pribadi yang terkait dengan sistem digital modern.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tantangan dan Harapan di Era AI

Meskipun pemanfaatan AI dalam sistem peradilan pidana menawarkan potensi efisiensi dan transparansi, para ahli hukum dan teknologi juga menyoroti tantangan yang muncul. Misalnya, penggunaan AI dalam pemeriksaan harus tetap memperhatikan hak atas privasi, keamanan data, serta akurasi interpretasi hukum, agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau kesalahan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Regulasi ini diharapkan tidak hanya memberikan payung hukum bagi penggunaan AI, tetapi juga mengatur batasan serta standar keamanan dan etika yang ketat, sehingga teknologi ini dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di kereta rel listrik (KRL) rute Jakarta Kota–Nambo viral di media sosial. Pihak KAI Commuter...

Teknologi

Newestindonesia.co.id, Perusahaan teknologi raksasa Meta Platforms dilaporkan tengah mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang berpotensi memangkas hingga 20 persen dari total tenaga kerja...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Uang hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk menyiapkan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Aktivis hak asasi manusia sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan adanya insiden dalam proses impor minyak dari Singapura, di mana dua kargo minyak...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang pegawai Perum Bulog di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Korban bernama Ahmad Fajar Aries Saputra (40) tewas setelah diserang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban perampokan dengan modus penumpang berpura-pura hendak mengambil uang di ATM. Akibat...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu...

Advertisement