Newestindonesia.co.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi melarang penanaman kelapa sawit di seluruh 27 kota dan kabupaten di wilayahnya sebagai upaya menjaga lingkungan dan kesinambungan pembangunan daerah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK yang ditandatangani oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa larangan penanaman sawit berlaku secara menyeluruh tanpa pengecualian, mencakup lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lain yang hendak membuka kebun sawit baru. Pemprov menilai komoditas ini tidak sesuai dengan karakter wilayah Jawa Barat yang memiliki kapasitas agroekologi dan daya dukung lingkungan terbatas.
“Melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat…” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (31/12/2025).
Fokus Lingkungan dan Pembangunan Daerah
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah strategis Pemprov Jabar untuk melindungi sumber daya alam, konservasi tanah dan air, serta mengarahkan pembangunan agrikultural yang lebih sesuai dengan kondisi daerah. Sawit dinilai berisiko tinggi terhadap degradasi lingkungan jika dibudidayakan secara luas di wilayah yang tidak cocok secara ekologis.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Pemprov juga mengatur nasib kebun sawit yang telah ada. Lahan sawit yang sudah terlanjur ditanam diminta untuk dialihkan secara bertahap ke komoditas lain yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan karakter wilayah Jawa Barat, seperti teh, kopi, atau karet.
Dalam surat edaran juga dimandatkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan sawit, serta mendampingi proses alih komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat dan tidak menimbulkan dampak sosial negatif.
Respons dan Tantangan Kebijakan
Langkah tegas ini menerima beragam respons. Di satu sisi, kebijakan dipandang penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan fungsi ekologis di Jawa Barat. Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan senantiasa memperhatikan akses air bersih dan kesejahteraan petani, terutama di daerah yang bergantung pada pertanian sawit.
Pemprov Jabar sebelumnya juga telah mengimbau pemerintah daerah untuk tidak mudah tergiur investasi sawit tanpa kajian mendalam terhadap dampak lingkungan, sebagai bagian dari upaya mencegah kerusakan ekosistem lokal.
Editor: DAW
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login