Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Bintang Porno Bonnie Blue Dideportasi Dari Bali, Denda Rp200 Ribu Saat Sidang

Aktris film dewasa asal Inggris Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (12/12/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Newestindonesia.co.id, Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, akhirnya diusir dari Bali. Perempuan berusia 26 tahun itu dideportasi bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya berinisial JJT, INL, dan LAJ yang tergabung dalam manajemen Bonnie Blue.

Bonnie Blue dideportasi setelah dijatuhkan hukuman pidana denda Rp 200 ribu saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten mengendarai pikap bertulis BangBus di jalanan Bali.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, melalui keterangan tertulis yang dikutip melalui detikBali, Sabtu (13/12/2025).

Winarko menjelaskan nama keempat WNA itu juga telah dicantumkan ke dalam daftar penangkalan. Mereka tidak diperkenankan memasuki wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival. Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” terang Winarko.

Seperti diketahui, Bonnie Blue awalnya diamankan bersama belasan WNA lainnya karena diduga membuat konten berunsur pornografi di sebuah studio di Pererenan, Badung, pada 4 Desember lalu. Polres Badung sempat menemukan video pribadi di gawai Bonnie Blue, tetapi video tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Meski tak terbukti memproduksi video porno di Bali, Bonnie Blue tetap dinilai bersalah karena aktivitasnya mengganggu ketertiban umum. Bonnie bersama sejumlah orang asing membuat konten sembari mengendarai mobil pikap bertuliskan BangBus yang mengesankan citra pemain film porno di Australia.

Baca juga:  Bareskrim Polri Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Didenda Rp 200 Ribu

Berdasarkan putusan Sidang Tipiring di PN Denpasar pada Jumat (12/12), Bonnie Blue dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Ketut Somanasa selaku hakim tunggal saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat.

Para terdakwa juga dibebankan pembayaran perkara sejumlah Rp 2.000. Sementara itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta mobil pikap Suzuki yang digunakan sebagai properti konten dikembalikan kepada Bonnie Blue.

“Barang bukti satu unit STNK mobil dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan ke Tia Emma Billinger,” lanjut hakim.

Seusai mendengar putusan hakim, Bonnie Blue tampak tenang saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Terlebih, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan denda sebesar Rp 250 ribu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik judi online internasional berkedok lotre Hong Kong yang beroperasi di Kota Batam. Dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Warga Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria misterius di area persawahan Laba Pura Mukti,...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menghadapi tekanan politik besar setelah hampir 80 anggota parlemen dari Partai Buruh mendesaknya untuk mengundurkan diri dari jabatan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana tenang di areal persawahan Subak Pejeng, Banjar Kutri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, mendadak berubah haru setelah terdengar suara tangisan bayi...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku terkejut atas pengungkapan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kecelakaan beruntun terjadi di jalur wisata Gunung Bromo, tepatnya di Jalan Raya Ngadas, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (9/5/2026) siang. Sebuah...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri akan menyerahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Advertisement