Newestindonesia.co.id, Polisi menjelaskan kondisi terkini wanita yang menjadi korban pemerkosaan sopir taksi online, FG (49), saat menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Saat ini, kondisi korban masih mengalami trauma.
“Masih (trauma),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur saat dihubungi, Kamis (27/11/2025), seperti dikutip melalui detikNews.
Saat ini, korban juga masih menjalani perawatan medis. Sebab, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban.
“Masih dalam perawatan karena ada luka juga,” ungkapnya.
Polisi turut mengamankan sebuah benda mirip senjata api (senpi) dalam penangkapan pelaku. Senjata tersebut yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti dan menyerang korban.
“Iya ditodong, dibuat nyerang,” tuturnya.
Polisi menetapkan sopir taksi online, FG (49), sebagai tersangka karena memerkosa wanita inisial NG (30) saat melakukan perjalanan dari Depok, Jawa Barat, menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. FG juga saat ini telah ditahan.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Rabu (26/11).
Polisi menerapkan dua pasal untuk menjerat pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan 351 KUHP.
“Pasal 285 dan 351 KUHP,” jelasnya.
Pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (22/11) pukul 03.30 WIB. Saat itu, pelat nomor mobil pelaku tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi. Pelaku berdalih menepi di pinggir Tol Kunciran, Tangerang, untuk mencuci muka, lalu melakukan pemerkosaan.
Ancaman 12 Tahun Bui bagi Sopir Pemerkosa Wanita di Tol Kunciran
Seorang sopir taksi online berinisial FG (49) harus berurusan dengan polisi karena berbuat bejat memerkosa penumpang wanitanya, NG (30), di bahu jalan Tol Kunciran-Cengkareng. FG saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas ulahnya tersebut.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, Rabu (26/11/2025), dikutip melalui detikNews.
Polisi menerapkan dua pasal untuk menjerat pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan 351 KUHP.
“Pasal 285 dan 351 KUHP,” jelasnya.
Bunyi Pasal 285 KUHP:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana
Editor: DAW



