Newestindonesia.co.id – Yogyakarta, Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul meringkus seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) setelah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 69 tahun di kawasan hutan Playen, Gunungkidul. Peristiwa ini berawal dari viralnya laporan pencurian yang ternyata menyembunyikan kasus kekerasan seksual serius.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Subarsana, mengatakan kasus ini terungkap ketika polisi melakukan penyelidikan terhadap unggahan viral di media sosial tentang seorang nenek yang diduga menjadi korban pencurian di wilayah Playen, Jumat (30/1). Namun setelah diusut lebih lanjut, polisi menemukan fakta yang mengejutkan.
“Setelah penyelidikan ternyata kasus percobaan perkosaan terhadap nenek-nenek dan pelakunya mengarah ke anak di bawah umur,” ujar Subarsana saat dihubungi wartawan, Selasa (3/2/2026), dikutip detikJogja.
Korbannya adalah seorang perempuan warga setempat yang berusia 69 tahun. Akibat tindakan pelaku, korban menderita luka pada bagian gigi depan yang goyah dan berdarah. Meski tidak ada kerugian materiil yang diakibatkan dari kejadian tersebut, luka fisik yang dialami korban menjadi bukti awal dari tindakan kekerasan yang dialaminya.
Pelaku yang masih berstatus siswa kelas X SMA ini akhirnya diamankan oleh aparat polisi pada Sabtu siang (31/1/2026). Setelah penangkapan, pelajar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak.
Subarsana menambahkan bahwa hingga kini penyidik masih mendalami motif di balik tindakan pelaku, termasuk apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.
Kronologi Awal dan Penanganan Polisi
Kasus bermula dari laporan viral di media sosial yang menyebutkan seorang nenek menjadi korban pencurian di kawasan hutan Playen. Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan fakta bahwa bukan sekadar pencurian yang terjadi, tetapi percobaan pemerkosaan terhadap korban lansia.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang kemudian ditangkap dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tanggapan dan Prospek Penanganan Hukum
Sebagai pelaku di bawah umur, penanganan hukum terhadap siswa tersebut mengikuti ketentuan khusus dalam sistem peradilan anak. Penitipan di Lapas Anak mencerminkan prosedur hukum yang berlaku terhadap tersangka yang masih berstatus pelajar.
Penyidik juga menyatakan upaya untuk memahami motif pelaku merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan, termasuk kemungkinan melihat faktor psikologis dan konteks sosial yang berkaitan dengan kejadian ini.
Kasus ini mengejutkan masyarakat Gunungkidul karena melibatkan pelajar dalam dugaan percobaan kekerasan seksual terhadap lansia. Penanganan cepat kepolisian dan proses hukum yang berjalan menjadi fokus berita ini ke depan. Aparat masih mendalami motif dan faktor penyebab tindakan tersebut agar langkah hukum berikutnya dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login