Latar Belakang Gugatan dan Proses Hukum
Gugatan perdata yang dilayangkan Ressa terhadap Denada diajukan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ressa menuntut kerugian materiil dan imateriil senilai total sekitar Rp13,65 miliar atas dugaan penelantaran sejak ia lahir. Gugatan ini mencakup biaya kebutuhan hidup, pendidikan dan tekanan mental akibat ketidakjelasan statusnya selama puluhan tahun.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, menilai langkah hukum ini ditempuh setelah tiga kali proses mediasi antara pihaknya dan Denada tidak membuahkan hasil. Ronald bahkan menyebut akan menempuh langkah pembuktian lebih lanjut jika Denada tetap enggan memberikan pengakuan formal.
Dalam upaya tersebut, diskusi soal kemungkinan tes DNA juga dibuka oleh Ressa sebagai salah satu cara untuk memperkuat klaimnya.
Baca di halaman selanjutnya >>>
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login