Newestindonesia.co.id, Puluhan mahasiswa bersama keluarga korban menggeruduk Mapolres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Kamis (2/10/2025).
Mereka menuntut seorang oknum polisi berinisial Bripda GB bertanggung jawab atas dugaan menghamili gadis berusia 20 tahun berinisial NR. Dalam orasi, massa mendesak agar Bripda GB dipecat dari institusi Polri serta menuntut pencopotan Kasi Propam Polres Polman.
Ketegangan sempat terjadi ketika massa mencoba masuk ke halaman Polres dan hendak membakar ban bekas, namun dihalau aparat. Salah satu keluarga korban, Mutmainah, menuturkan hubungan korban dengan pelaku bermula pada Oktober 2024. Keduanya menjalin kedekatan hingga berulang kali berhubungan badan. Pada Maret 2025, korban terakhir kali menstruasi dan kemudian dipastikan hamil.
“Keluarga korban datang tak meminta hal muluk-muluk, kami hanya menuntut oknum pelaku bertanggung jawab atas janin yang dikandung korban,” kata Mutmainah, dikutip melalui Kompas (2/10).
Menurut keluarga, pelaku awalnya sepakat menikahi korban bahkan sempat datang ke rumah keluarga NR bersama rekannya. Namun, belakangan ia memutus komunikasi, memblokir kontak korban, dan disebut meminta korban menggugurkan kandungannya.
Pihak keluarga NR mengaku sudah berupaya menemui keluarga GB di Jeneponto, Sulawesi Selatan, namun tidak mendapat respons. Laporan resmi juga telah dilayangkan ke Propam Polres Polman. Sementara itu, Kabag Sumda Polres Polman, AKP Mustakim, mengatakan GB telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi.
“Oknum yang bersangkutan divonis bersalah dan dikenai hukuman penahanan 30 hari serta penundaan kenaikan pangkat setahun,” ujarnya.
Meski sudah ada sanksi, keluarga korban tetap kecewa. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka berencana membawa kasus ini ke Polda Sulbar di Mamuju.
Editor: DAW
