Newestindonesia.co.id, Dua warga di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial ED dan SU, menjalani hukum adat dengan cara dicambuk 100 kali dan denda Rp 30 juta. Hukuman itu dilakukan karena mereka kepergok berselingkuh.
Diketahui, di Kabupaten Rejang Lebong hukuman adat ini telah menjadi tradisi masyarakat setempat dalam menyelesaikan persoalan perselingkuhan. Prosesi hukuman adat ini digelar di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu.
Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir mengatakan telah terjadi perselingkuhan yang dilakukan seorang pria ED, dan wanita SU, karena itulah keduanya diberikan sanksi adat.
“Keduanya sudah menikah dengan pasangan masing-masing, terbukti menjalin hubungan terlarang sebagai pasangan bukan muhrim,” kata Ahmad seperti dikutip melalui detikSumbagsel, Minggu (5/10/2025).
Ahmad menjelaskan, di Rejang Lebong ada sanksi khusus secara adat yang diberikan pada pasangan yang berselingkuh dan menjalin hubungan terlarang, dan sanksi adat ini telah dilakukan sejak lama hingga saat ini masih berlaku.
“Kasus perselingkuhan ini terbongkar setelah kerabat SU memergoki keduanya berulang kali kedapatan jalan bersama, ditambah ada bukti video keduanya,” jelasnya.
Setelah kejadian, suami SU memilih bercerai. Sementara ED masih berusaha mempertahankan rumah tangganya.
Diketahui, dalam tradisi Rejang hukum adat seperti cambuk dan denda dilaksanakan melalui ritual cuci kampung untuk membersihkan desa dari perbuatan yang mencoreng nama baik dan merusak tatanan sosial.
Editor: DAW
