Newestindonesia.co.id, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengatakan, pihaknya akan membuat aturan yang melarang syarat good looking alias berpenampilan menarik di lowongan kerja. Aturan yang sama juga akan melarang dicantumkannya syarat batasan umur kerja serta status pernikahan.
“Kita berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan untuk para pencari kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur nanti kita akan hapus,” ujar Noel saat penutupan Job Fair 2025 yang disiarkan secara daring pada Jumat (23/5/2025), dikutip melalui Kompas.
“Kedua, soal syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada. Kemudian umur tidak ada juga. Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang menjadi syarat soal sudah nikah, belum nikah, itu kita hapus. Jadi tidak lama lagi surat edaran itu akan kita keluarkan di Kemenaker,” jelasnya.
Menurut Noel, adanya aturan tersebut sebagai langkah pemerintah untuk memudahkan para pencari kerja terserap di dunia kerja. Mengingat ke depannya bonus demografi yang dimiliki Indonesia harus ditangani secara serius oleh pemerintah.
Lebih lanjut Noel pun meminta perusahaan industri tidak melakukan praktik pelecehan seksual kepada karyawan perempuan. Misalnya saat HRD menanyakan ukuran bra pelamar kerja dan sebagainya.
“Maaf, saya tidak maksud untuk porno-pornoan. Jangan sampai lagi kalau HRD atau manajemen nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan itu pelecehan. Dan itu ada tindak pidananya. Jadi kami di Kementerian Tenaga Kerja mempertegas praktek-praktek yang sifatnya melecehkan perempuan,” tutur Noel.
“Jadi kalau ada pelecehan tenaga perempuan di sebuah industri, kami tidak sungkan-sungkan akan melakukan tindakan hukum. Begitu juga untuk penahanan ijazah,” katanya.
Noel pun kembali mengingatkan agar industri tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah karyawan. Terlebih jika penahan ijazah dilanjutkan dengan permintaan penebusan saat karyawan akan mengambilnya.
Ia bilang hal itu merupakan bentuk pemerasan. “Jika masih ada praktik penahanan ijazah, kami akan melakukan tindakan pidana juga. Kita akan kenakan pasal penggelapan 372 dan 374 (KUHP). Jika pelaku usaha atau perusahaan meminta uang ketika pencari kerjanya atau orang yang sudah tidak bekerja minta uang, itu akan kita pidana dengan pasal pemerasan,” ucap Noel.
Editor: DAW
