Newestindonesia.co.id, Suasana kabin pesawat Lion Air JT-308 mendadak berubah tegang pada Sabtu (2/8/2025) sore. Pasalnya, pesawat yang tengah bersiap lepas landas dari Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, itu harus membatalkan penerbangan setelah seorang penumpang berinisial H (42) berteriak membawa bom.
Teriakan itu membuat panik awak kabin dan penumpang yang ada di dalam pesawat tersebut.
Dalam hitungan menit, pilot langsung memutar arah pesawat ke apron dan mengevakuasi seluruh penumpang. Sementara, H langsung diamankan oleh petugas bandara. Namun, insiden tersebut ternyata hanyalah salah satu dari rangkaian persoalan yang melibatkan H.
Bermasalah di Merauke, diduga tak bayar hotel
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, H sempat menginap di sebuah hotel di Merauke, Papua Selatan, seorang diri.
Namun, pihak kepolisian menerima informasi bahwa H tidak menyelesaikan pembayaran hotel tersebut. “Jadi informasi yang kita dapat, dia nginap tapi katanya enggak bayar. Kita kemarin sempat komunikasi dengan polres sana,” ujar Ronald saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/8/2025).
Ronald menyebut pihaknya belum bisa memastikan apakah H akhirnya membayar atau tidak sebelum diterbangkan ke Jakarta.
“Apakah dia menyelesaikan atau tidak menyelesaikan, nanti kami cekin lagi,” ucap dia. Ditetapkan tersangka usai bikin ricuh di pesawat Insiden di pesawat Lion Air JT-308 bermula saat pesawat tengah berada di jalur Taxi Way sekitar pukul 18.35 WIB.
Ketika pesawat bersiap lepas landas, H tiba-tiba menyebut membawa bom, yang langsung dilaporkan awak kabin ke kapten dan otoritas bandara.
“Petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom,” kata Ronald.
H pun langsung diamankan ke ruang OIC (Operation Inspection Center) untuk diperiksa. Setelah penyelidikan intensif sejak Sabtu, polisi menetapkan H sebagai tersangka pada Senin (4/8/2025).
“Setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan, maka per hari ini terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ronald.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang melarang penyampaian ancaman yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Sulit diperiksa, respons tak nyambung
Selama proses penyidikan, H menunjukkan perilaku yang membingungkan dan sulit untuk dimengerti. Ronald mengaku banyak jawaban yang tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Dari 10 pertanyaan, mungkin hanya tiga atau empat yang dijawab sesuai. Sisanya tuh enggak nyambung,” ujar Ronald. Ia mengatakan penyidik perlu kesabaran ekstra dalam menangani kasus ini karena H juga sempat menunjukkan emosi yang sulit dikendalikan. “Kalau bukan orang yang sabar, bisa terpancing juga emosinya,” ucap dia.
Kondisi ini pula yang mendorong polisi untuk melibatkan pihak keluarga dan mengarahkan H ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jalani observasi jiwa, polisi tunggu hasil psikiater
Sejak Senin (4/8/2025) malam, H telah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat, untuk menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari.
“Dia sudah diobservasi di rumah sakit. Dia akan diobservasi di sana 14 hari ke depan,” kata Ronald.
Observasi ini dilakukan dengan persetujuan keluarga, setelah ibu dan paman H datang dari Medan. Dari keterangan mereka, H disebut pernah beberapa kali dirawat di rumah sakit jiwa, baik di kampung halamannya di Siantar, Sumatera Utara, maupun di Jakarta Barat.
Namun hingga kini, polisi belum menerima dokumen medis resmi terkait riwayat gangguan jiwa tersebut.
“Kita minta apakah pernah ada diagnosa atau surat keterangannya. Tapi itu belum dibawa sama ibunya kemarin,” jelas Ronald. Polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan psikiater untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap H.
Editor: DAW
