Newestindonesia.co.id, Seorang pria berusia 38 tahun di Nanjing telah ditangkap karena diduga menyamar sebagai seorang wanita untuk memikat lebih dari 1.600 pria ke dalam hubungan seksual, yang direkamnya secara diam-diam dan didistribusikan secara daring.
Menurut laporan South China Morning Post melalui Bangkok Post, polisi setempat menahan tersangka pada 5 Juli atas tuduhan menyebarkan konten pornografi. Ia dikenal di media sosial Tiongkok dengan alias “Paman Merah”, sementara pengguna di Thailand menyebutnya “Saudari Hong” karena nama yang digunakan di profil daringnya.
Pihak berwenang mengatakan pria itu secara teratur mengenakan riasan tebal, wig, dan rok panjang untuk menyamar sebagai perempuan, memikat pria-pria tak bersalah ke kediaman pribadinya.
Sesampainya di sana, ia diduga memasang kamera tersembunyi untuk merekam pertemuan tersebut tanpa persetujuan korban. Dalam beberapa kasus, ia juga memanipulasi suaranya agar menyerupai suara perempuan.
Video-video ini kemudian diunggah ke grup-grup privat daring, di mana para pengguna dilaporkan membayar biaya berlangganan sebesar 150 yuan (sekitar 680 baht Thailand) untuk akses. Tersangka mengaku telah merekam aktivitas seksual dengan lebih dari 1.600 orang. Namun, polisi menduga angka ini mungkin dilebih-lebihkan.
Beberapa korban menemukan rekaman yang bocor dan mengajukan laporan kepada pihak berwenang. Meskipun pelaku dilaporkan tidak meminta uang secara langsung dari korbannya, ia meminta sejumlah kecil uang seperti susu, buah, atau bahkan minyak goreng.
Kasus ini telah memicu kemarahan di berbagai platform media sosial Tiongkok. Meskipun polisi telah memperingatkan agar tidak membagikan materi eksplisit tersebut, banyak wajah korban masih beredar di internet, dengan laporan bahwa beberapa di antaranya diidentifikasi oleh teman, keluarga, atau bahkan tunangan.
Menanggapi meningkatnya kekhawatiran publik, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Nanjing mengumumkan akan menawarkan pemeriksaan kesehatan kepada mereka yang terkena dampak, meskipun menolak untuk mengonfirmasi apakah tersangka membawa infeksi menular seksual, dengan mengutip undang-undang privasi.
Berdasarkan hukum Tiongkok, penyebaran materi pornografi dapat dikenakan hukuman maksimal dua tahun penjara. Tersangka juga dapat menghadapi tuntutan tambahan karena melanggar privasi dan hak citra individu yang terlibat.
Editor: DAW
