Newestindonesia.co.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali menemukan sembilan produk obat bahan alam (OBA) yang beredar tanpa izin dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Temuan ini terungkap dalam hasil pengawasan dan sampling yang dilakukan sepanjang Desember 2025.
Pengawasan intensif terhadap obat herbal dan suplemen kesehatan sepanjang Januari–Desember 2025 melibatkan pengujian terhadap 11.654 produk yang tersebar di pasaran. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya dinyatakan ilegal karena terbukti dicampur bahan kimia aktif yang seharusnya hanya dipakai dalam obat berizin dan di bawah pengawasan tenaga medis.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam pernyataannya di Instagram resmi BPOM, menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia obat dalam produk herbal sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Penggunaan bahan kimia obat sangat dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius, antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat,” ujar Taruna Ikrar.
Daftar 9 Produk Obat Herbal Ilegal
BPOM merinci produk yang ditemukan tersebut ke dalam tiga kategori utama berdasarkan klaimnya di pasaran:
Klaim untuk Stamina Pria
- Fix Slim Super Booster — Mengandung sibutramin dan N-desmethyl sibutramin
- Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg — Mengandung sibutramin
- Faslim — Mengandung sibutramin dan N-desmethyl sibutramin
- Extra Slimming — Mengandung sibutramin
- Slimmy Pink — Mengandung bisakodil
- Kapsul Butea-S — Mengandung sildenafil dan tadalafil
- Kopi Mandalika — Mengandung sildenafil dan tadalafil
Klaim untuk Pegal Linu
- Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami — Mengandung deksametason
Klaim untuk Gejala Kencing Manis
- Jiang Tang Wan — Mengandung glibenklamid
Semua zat di atas termasuk kimia obat aktif yang tidak boleh disisipkan ke dalam produk herbal tanpa resep dan pengawasan medis, karena dikhawatirkan dapat memicu efek samping yang serius.
Ancaman Serius bagi Kesehatan
Beberapa zat kimia yang ditemukan dalam produk ilegal tersebut termasuk stimulan atau obat kuat pria seperti sildenafil dan tadalafil, serta zat-zat untuk penurunan berat badan seperti sibutramin. Penggunaan zat-zat ini tanpa resep dapat menyebabkan gangguan fungsi hati, ginjal, tekanan darah abnormal, gangguan jantung, hingga kemungkinan risiko kematian.
Taruna Ikrar juga mengingatkan pentingnya masyarakat memeriksa izin edar melalui aplikasi resmi BPOM sebelum mengonsumsi produk herbal atau suplemen kesehatan. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah bahaya kesehatan yang tak diinginkan akibat konsumsi produk yang tidak aman.
Upaya Penegakan dan Perlindungan Konsumen
Temuan sembilan produk ilegal ini merupakan bagian dari rangkaian temuan BPOM sepanjang 2025, di mana otoritas juga menemukan puluhan produk lain yang mengandung BKO berbahaya dan tidak berizin. Pemerintah melalui BPOM gencar melakukan pengawasan, penarikan produk dari pasar, serta kerja sama dengan aparat hukum untuk menindak pelanggaran ini sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Masyarakat diminta untuk lebih waspada dan kritis terhadap klaim produk kesehatan, terutama yang menjanjikan hasil cepat tanpa penjelasan ilmiah dan tanpa nomor izin edar resmi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login