Newestindonesia.co.id, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Pada tahun 2026, proses pembuatan KTP elektronik (e-KTP) masih dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di wilayah masing-masing.
KTP berfungsi sebagai identitas resmi yang digunakan untuk berbagai keperluan administratif, seperti membuka rekening bank, mengurus dokumen kependudukan, hingga keperluan layanan publik lainnya.
Agar proses pengurusan berjalan lancar, masyarakat perlu mengetahui syarat serta tahapan pembuatan KTP terbaru.
Syarat Membuat KTP Baru 2026
Untuk membuat KTP elektronik (e-KTP), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, antara lain:
- Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
- Membawa Kartu Keluarga (KK) asli.
- Mengisi formulir permohonan pembuatan KTP dari kelurahan atau desa.
- Melampirkan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan (jika diperlukan).
- Bagi warga yang baru pindah domisili, wajib membawa surat keterangan pindah dari daerah asal.
Persyaratan tersebut dapat sedikit berbeda di setiap daerah, namun secara umum mengikuti ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Cara Membuat KTP Elektronik
Proses pembuatan KTP elektronik dilakukan melalui beberapa tahapan di kantor Dukcapil setempat. Berikut langkah-langkahnya:
1. Mengurus Surat Pengantar
Pemohon terlebih dahulu mengurus surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan atau desa setempat.
2. Datang ke Kantor Dukcapil
Setelah mendapatkan surat pengantar, pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan.
3. Verifikasi Data
Petugas Dukcapil akan melakukan pengecekan dokumen dan memverifikasi data kependudukan yang terdaftar dalam sistem.
4. Perekaman Data Biomterik
Pemohon akan menjalani proses perekaman data biometrik yang meliputi:
- Foto wajah
- Perekaman sidik jari
- Perekaman tanda tangan elektronik
- Pemindaian retina mata
5. Proses Pencetakan KTP
Setelah data berhasil direkam, petugas akan memproses pencetakan KTP elektronik. Dalam beberapa daerah, KTP dapat langsung dicetak pada hari yang sama, namun ada juga yang membutuhkan beberapa hari kerja.
Apakah Pembuatan KTP Dipungut Biaya?
Pembuatan KTP elektronik tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan ketentuan pemerintah mengenai layanan administrasi kependudukan.
Jika ada pihak yang meminta biaya dalam proses pembuatan KTP, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang.
Lama Proses Pembuatan KTP
Lama proses pembuatan KTP dapat berbeda di setiap daerah. Namun secara umum, jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala pada sistem, KTP dapat selesai dalam waktu:
- 1 hari hingga 7 hari kerja
Beberapa daerah bahkan telah menerapkan sistem layanan cepat sehingga KTP bisa selesai dalam satu hari.
Tips Agar Proses Pembuatan KTP Cepat
Agar proses pengurusan KTP berjalan lancar, masyarakat disarankan untuk:
- Memastikan semua dokumen persyaratan lengkap.
- Datang lebih awal ke kantor Dukcapil.
- Mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh petugas.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, pembuatan KTP elektronik dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login