Newestindonesia.co.id, Sengketa tanah hak milik masih menjadi salah satu persoalan hukum paling sering terjadi di Indonesia. Mulai dari konflik warisan, tumpang tindih sertifikat, hingga penyerobotan lahan, semua bisa berujung panjang di ranah hukum jika tidak ditangani dengan tepat.
Agar tidak salah langkah, berikut panduan lengkap yang bisa dilakukan pemilik tanah saat menghadapi sengketa.
1. Cek Keabsahan Sertifikat Tanah
Langkah pertama adalah memastikan sertifikat tanah benar-benar sah dan terdaftar resmi.
Pemilik bisa melakukan pengecekan di:
Badan Pertanahan Nasional
atau melalui layanan dari:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Pastikan:
- Nomor sertifikat sesuai
- Peta bidang tidak tumpang tindih
- Nama pemilik tercatat resmi
2. Kumpulkan Semua Bukti Kepemilikan
Siapkan dokumen pendukung seperti:
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Akta jual beli (AJB)
- Surat waris (jika warisan)
- Bukti pembayaran pajak PBB
- Surat keterangan desa/kelurahan
Semakin lengkap bukti, semakin kuat posisi hukum Anda.
3. Utamakan Mediasi Sebelum Ke Pengadilan
Banyak sengketa tanah dapat diselesaikan lewat:
- Musyawarah antar pihak
- Mediasi desa/kelurahan
- Mediasi BPN
Keuntungan mediasi:
✅ Lebih cepat
✅ Biaya murah
✅ Tidak melelahkan secara hukum
4. Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Ada Kesepakatan
Jika mediasi gagal, langkah terakhir adalah:
- Mengajukan gugatan perdata
- Meminta pengukuran ulang tanah
- Mengajukan pembatalan sertifikat bermasalah
Sebaiknya didampingi:
- Pengacara pertanahan
- Konsultan hukum properti
5. Hindari Tindakan Emosional
Jangan:
❌ Menggusur sepihak
❌ Mengancam pihak lain
❌ Merusak bangunan
Tindakan ini justru bisa memperburuk posisi hukum Anda.
Kesimpulan
Jika tanah hak milik kena sengketa:
✔ Verifikasi sertifikat di BPN
✔ Lengkapi bukti kepemilikan
✔ Coba mediasi dulu
✔ Gunakan jalur hukum bila perlu
Langkah tepat sejak awal dapat menyelamatkan aset bernilai tinggi Anda.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login