Newestindonesia.co.id, emerintah Indonesia terus memperoleh tambahan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Hingga 31 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor tersebut telah mencapai Rp47,18 triliun.
Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak yang dikenakan pada aktivitas ekonomi digital, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga pajak dari transaksi kripto dan layanan fintech.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan capaian tersebut menunjukkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar
Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp36,69 triliun.
Selain itu, sumber penerimaan lainnya berasal dari beberapa sektor ekonomi digital, yakni:
- Pajak kripto: Rp1,93 triliun
- Pajak fintech (peer-to-peer lending): Rp4,47 triliun
- Pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp4,1 triliun
Pemerintah telah menunjuk ratusan perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga akhir Januari 2026 tercatat 242 perusahaan yang aktif sebagai pemungut pajak digital tersebut.
Pada periode tersebut terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut yaitu BetterMe Limited.
Dari seluruh perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 223 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp36,69 triliun.
Perkembangan Setoran Pajak PMSE dari Tahun ke Tahun
Pemerintah mulai menerapkan pajak atas transaksi digital beberapa tahun terakhir, dan jumlah penerimaannya terus meningkat setiap tahun.
Berdasarkan data DJP, setoran PPN PMSE tercatat sebagai berikut:
- 2020: Rp731,4 miliar
- 2021: Rp3,9 triliun
- 2022: Rp5,51 triliun
- 2023: Rp6,76 triliun
- 2024: Rp8,44 triliun
- 2025: Rp10,32 triliun
- 2026: Rp1,02 triliun (hingga Januari)
Angka ini menunjukkan tren peningkatan signifikan seiring dengan pesatnya pertumbuhan layanan digital dan transaksi online di Indonesia.
Pajak Kripto dan Fintech Turut Menyumbang
Selain PMSE, pemerintah juga memungut pajak dari transaksi aset kripto.
Total penerimaan pajak kripto hingga awal 2026 mencapai Rp1,93 triliun yang berasal dari berbagai komponen, yakni PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun serta PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Sementara itu, sektor fintech peer-to-peer lending juga menjadi kontributor penting dengan total penerimaan Rp4,47 triliun.
Penerimaan tersebut terdiri dari:
- PPh 23 atas bunga pinjaman dari wajib pajak dalam negeri: Rp1,23 triliun
- PPh 26 atas bunga pinjaman dari wajib pajak luar negeri: Rp724,54 miliar
- PPN dalam negeri: Rp2,52 triliun
Pajak dari Pengadaan Pemerintah
Selain transaksi digital komersial, pemerintah juga memperoleh penerimaan dari pajak SIPP yang berkaitan dengan transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga saat ini, penerimaan dari pajak tersebut mencapai Rp4,1 triliun, terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
Pemerintah Akan Perkuat Pengawasan Pajak Digital
Pemerintah menilai sektor ekonomi digital masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, pengawasan dan regulasi akan terus diperkuat.
“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” imbuh Inge.
Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat, sektor ini diproyeksikan akan menjadi salah satu sumber penerimaan pajak yang semakin penting bagi negara dalam beberapa tahun mendatang.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login