Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas baru dalam penagihan pajak dengan mulai memblokir dan menyita saham milik wajib pajak yang menunggak kewajiban pajaknya.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan akhir Desember 2025. Perdirjen ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 yang memperluas objek penagihan pajak hingga ke aset yang diperdagangkan di pasar modal.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan saat ini DJP telah melakukan pemblokiran aset berupa saham milik dua wajib pajak. Nilai total aset saham yang diblokir mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
“Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KITA di kantor DJP, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026) dikutip melalui detikFinance.
Meski demikian, Bimo menjelaskan bahwa hingga kini penyitaan belum bisa dilanjutkan ke proses eksekusi berupa penjualan atau pelelangan.
Hal ini lantaran DJP belum memiliki rekening khusus yang dapat menampung hasil dari penjualan saham yang sudah diblokir tersebut. Menurut Bimo, rekening ini masih dalam proses pembentukan di Bursa Efek Indonesia.
“Tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja,” tambah Bimo.
Regulasi terbaru ini memberikan kewenangan kepada negara — melalui DJP — untuk turut menyita saham yang diperdagangkan di pasar modal jika wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan. Dengan demikian, objek penyitaan kini tidak hanya sebatas aset seperti tanah, kendaraan maupun deposito, tetapi juga termasuk aset yang diperdagangkan secara publik.
Langkah ini juga selaras dengan upaya DJP untuk meningkatkan efektivitas penagihan dan menekan angka tunggakan pajak yang terus membebani penerimaan negara. Dengan memblokir akses aset wajib pajak di pasar modal, DJP berharap bisa memberikan efek jera sekaligus memperkuat posisi negara sebagai kreditur prioritas.
Meski demikian, mekanisme lanjutan dari penyitaan — seperti lelang atau penjualan saham — masih menunggu penyelesaian masalah teknis seperti pembukaan rekening penampungan hasil eksekusi. Pihak DJP memastikan proses tersebut sedang berjalan agar langkah penagihan bisa dilanjutkan secara optimal dalam waktu dekat.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login