Newestindonesia.co.id, Jemaah haji Indonesia tahun 2026 dipastikan akan menerima uang saku dalam mata uang riyal Arab Saudi sebagai bekal selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menetapkan setiap jemaah memperoleh living cost sebesar 750 riyal Arab Saudi (SAR) atau setara sekitar Rp3,4 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah untuk memastikan kelancaran kebutuhan operasional jemaah selama berhaji.
Penyaluran uang saku tersebut ditandai dengan serah terima banknotes antara BPKH dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Total dana yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000 untuk memenuhi kebutuhan sekitar 203.320 jemaah haji reguler.
Rincian Uang Saku Jemaah
Setiap jemaah akan menerima uang tunai dengan pecahan tertentu agar mudah digunakan saat bertransaksi di Arab Saudi. Rinciannya adalah:
- 1 lembar pecahan SAR 500
- 2 lembar pecahan SAR 100
- 1 lembar pecahan SAR 50
Uang saku ini disiapkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari konsumsi tambahan, dana darurat, hingga pembayaran dam (denda haji).
Skema Transparansi Pengelolaan Dana
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa pengadaan valuta asing tahun ini menggunakan skema akad syariah.
“Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” jelas Amri dikutip melalui detikHikmah.
Biaya Haji 2026 dan Subsidi Nilai Manfaat
Di tengah kondisi ekonomi global, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 mencapai sekitar Rp87 juta per jemaah. Namun, jemaah tidak perlu menanggung seluruh biaya tersebut.
BPKH mencatat jemaah hanya membayar sekitar Rp54 juta (Bipih), sementara selisih sekitar Rp33,2 juta ditutup dari hasil pengelolaan dana haji.
Amri menegaskan kebijakan ini menunjukkan pengelolaan dana haji dilakukan secara profesional.
“Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah,” tambahnya.
Pemerintah Jamin Kenaikan Biaya Tidak Bebani Jemaah
BPKH juga memastikan bahwa jika terjadi lonjakan biaya akibat kondisi global, jemaah tidak akan dibebani tambahan biaya secara langsung.
Pemerintah membuka kemungkinan dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menjaga stabilitas biaya haji dan melindungi jemaah.
Dengan adanya uang saku ini, diharapkan jemaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang tanpa kendala finansial selama berada di Tanah Suci.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login