Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Selebriti

Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda Rp2 Miliar

Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Newestindonesia.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10), seperti dikutip melalui CNN Indonesia.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Baca juga:  Ayah Jerome Polin Meninggal Dunia, Pendeta Sebut Alami Penyumbatan Usus Dan Paru

Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Konflik yang memanas di kawasan Timur Tengah tidak hanya berdampak pada kondisi geopolitik dan kemanusiaan, tetapi juga menyentuh kehidupan pribadi sejumlah orang, termasuk...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Dokter gigi Kamelia akhirnya buka suara terkait kabar berakhirnya hubungan asmaranya dengan aktor Ammar Zoni. Ia mengungkapkan bahwa dirinya menerima sebuah surat pernyataan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto menyoroti kejanggalan aturan audit pada perusahaan milik negara. Ia mengaku heran karena perusahaan induk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Portugal yang masuk dalam daftar buronan internasional kasus pembunuhan. Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan...

Musik

Newestindonesia.co.id, Rumah penyanyi dunia Rihanna di kawasan Beverly Hills, Los Angeles, Amerika Serikat, menjadi sasaran penembakan oleh seorang wanita bersenjata senapan jenis AR-15 pada...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Perjalanan hidup mantan model majalah dewasa Playboy, Kourtney Reppert, menunjukkan bagaimana karier yang bergantung pada penampilan bisa berubah drastis dalam waktu singkat. Setelah...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara terkait laporan balik Undang-Undang Informasi...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Penampilan aktris Amanda Manopo kembali mencuri perhatian publik. Dalam unggahan terbaru yang dibagikan oleh makeup artist Louise Danielle di media sosial, Amanda terlihat...

Advertisement