Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Business

Pemerintah Sahkan Aturan Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral Dan Batubara

Tambang emas terbuka di Papua, Indonesia. Foto: iStock/Joster69

Newestindonesia.co.id, Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.39/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa beleid tersebut memungkinkan badan usaha koperasi mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba), tak terkecuali tambang rakyat. 

“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara,” kata Ferry dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Foto: (Dok Istimewa)/Ferry Juliantono resmi dilantik jadi Menteri Koperasi baru pada Senin (8/9/2025).

Seiring penerbitan aturan ini, dia menilai pengelolaan koperasi tak lagi berpusat pada perusahaan besar, melainkan juga beroritentasi kepada kesejahteraan masyarakat setempat. Pemerintah disebutnya juga mengharapkan dampak ekonomi yang lebih besar, terkhusus di daerah-daerah dengan potensi tambang tinggi.

Menilik dokumen yang beredar, Pasal 17 ayat (4) PP No.39/2025 menyatakan bahwa pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dilakukan dengan cara pemberian prioritas.

Koperasi berada dalam kluster pemberian WIUP yang sama dengan badan usaha kecil dan menengah serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Dalam perubahan aturan ini, terdapat beberapa pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 yang berkaitan dengan koperasi.

Berdasarkan Pasal 26A, pemberian prioritas tersebut salah satunya dilakukan melalui verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan atau pernyataan komitmen, serta persetujuan dari menteri.

Khusus koperasi, verifikasi terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi yang akan menerima pemberian prioritas WIUP akan dilakukan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang koperasi. Hal ini termakub dalam pasal 26C. Di samping itu, Pasal 26 E mengatur bahwa persetujuan menteri tersebut diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Baca juga:  Cara Membangun Personal Branding Dalam Bisnis Agar Semakin Dikenal

Terkait luas WIUP mineral logam atau batu bara yang dapat diberikan kepada koperasi, Pasal 26F menyatakan paling luas sebesar 2.500 hektare. Jumlah tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku bagi badan usaha kecil dan menengah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Business

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

Health

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Celebrity

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement