Newestindonesia.co.id, PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), perusahaan yang menaungi jaringan waralaba Kebab Baba Rafi, digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh perusahaan financial technology, PT Creative Mobile Adventure.
Dilansir melalui halaman Tirto, Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada Jumat, 4 Juli 2025.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan ini diajukan PT Creative Mobile Adventure melalui kuasa hukumnya, Juleo Armen Sitepu, berdasarkan surat bertanggal 26 Juni 2025.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan PT Sari Kreasi Boga Tbk berada dalam status PKPU sementara selama 45 hari.
Pengadilan juga diminta untuk menunjuk dua kurator dan pengurus—Joshua Satyagraha, dan Adhiguna A. Herwindha—untuk menjalankan proses PKPU dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Dalam permohonan tersebut, pengadilan juga diminta untuk menggelar sidang rapat pemusyawaratan hakim selambat-lambatnya 45 hari sejak putusan PKPU sementara diucapkan, guna mendengarkan laporan dari hakim pengawas terkait perkembangan selama proses PKPU.
Selain itu, tim pengurus diminta memanggil pihak termohon dan para kreditor yang dikenal untuk menghadiri sidang tersebut melalui surat tercatat atau kurir. Biaya pengurusan dan imbalan jasa tim pengurus akan ditetapkan setelah proses PKPU selesai.
Terkait hal ini, manajamen RAFI menjelaskan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan fasilitas pinjaman invoice financing senilai Rp2 miliar yang digunakan sebagai modal kerja jangka pendek berbasis proyek. Pinjaman itu memiliki tenor dua bulan dan bunga 4 persen per 60 hari, dengan jatuh tempo pada Maret 2025.
Namun, manajemen mengakui terjadi keterlambatan pembayaran karena adanya penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan. Meski begitu, Sari Kreasi Boga menegaskan bahwa pinjaman tersebut tidak bersifat material dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.
Ia juga memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal tanpa gangguan.
“Fasilitas dari PT Creative Mobile Adventure tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan,” tulis Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dalam suratnya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa perusahaan telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengklaim pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan pemohon guna mencapai kesepakatan damai.
“Perseroan dan PT Creative Mobile Adventure telah mengadakan sejumlah pembahasan sebagai upaya untuk kesepakatan perdamaian sehingga berpotensi tidak berlanjutnya proses PKPU tersebut,” tulis Eko.
