Newestindonesia.co.id – Bali, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan respons tenang terkait rencana pelaporan dirinya ke aparat penegak hukum oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP). Ancaman itu muncul setelah pernyataannya mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang disebutnya sebagai perintah Presiden Prabowo Subianto, memicu polemik publik.
Jaya Negara menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara terkait langkah hukum yang ditempuh FSKMP. Menurutnya, permasalahan ini masih dapat dicari titik terangnya melalui jalur dialog dan klarifikasi.
“Intinya kami sangat menghormati hak setiap warga masyarakat dan kami sangat menghormati. Mudah-mudahan ini justru menemukan titik terang,” katanya saat ditemui di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA), Denpasar, pada Rabu (18/2/2026).
Jaya Negara sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman. Ia mengklarifikasi bahwa istilah yang tepat dalam komentarnya adalah merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan keputusan langsung terkait penonaktifan PBI JK yang selama ini menjadi program pemerintah.
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” jelas Jaya Negara.
FSKMP Nilai Pernyataan Jaya Negara Keliru dan Membingungkan
Polemik ini bermula ketika FSKMP menyatakan akan melaporkan Wali Kota Denpasar ke polisi atas pernyataannya yang dianggap tidak berdasar data valid, tendensius, serta berpotensi menjadi fitnah terhadap Presiden dan kebijakan pemerintah pusat.
Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menilai pernyataan tersebut membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, seolah-olah Presiden memberi perintah langsung untuk menonaktifkan PBI JK, terutama terhadap masyarakat kategori desil 6 hingga 10.
“Pernyataan Wali Kota Denpasar itu ceroboh, tanpa dasar data yang valid, tendensius, dan berpotensi menjadi fitnah karena menyudutkan Presiden. Dampaknya nyata: menimbulkan kegaduhan sosial, keresahan, serta kebingungan di masyarakat,” ujar Purwanto dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).
FSKMP juga menyoroti rencana Pemerintah Kota Denpasar untuk mengaktifkan kembali PBI JK bagi masyarakat kategori desil 6–10 melalui anggaran daerah (APBD). Langkah ini menurut mereka justru memperkuat persepsi bahwa pemerintah pusat tidak berpihak kepada rakyat, padahal kelompok masyarakat tersebut tergolong mampu berdasarkan data.
“Padahal berdasarkan data yang ada, kategori desil 6 sampai 10 tergolong masyarakat mampu dan berada di atas garis kemiskinan. Narasi yang berkembang justru memelintir kebijakan dan mengarahkan opini publik pada kesimpulan yang keliru,” tambah Purwanto.
Untuk menghadapi langkah hukum yang direncanakan, FSKMP disebut telah menyiapkan tim kuasa hukum guna mengawal proses pelaporan ke kepolisian secara tertib dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Tinjauan dan Signifikansi Publik
Isu ini menjadi sorotan publik karena menyentuh beberapa aspek penting seperti kredibilitas pemerintahan kota, persepsi terhadap kebijakan kesehatan nasional, serta hubungan antara pemerintah daerah dan pusat. Kesalahpahaman komunikasi kebijakan dinilai menjadi pemicu utama munculnya polemik tersebut.
Sampai saat ini, baik pihak Pemerintah Kota Denpasar maupun FSKMP belum merinci jadwal konkret pelaporan resmi ke polisi, namun dialog antar pihak masih terus diupayakan demi mencari solusi terbaik bagi publik.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login