Newestindonesia.co.id – Sulsel, Dua selebgram asal Makassar menjadi sorotan publik setelah video mereka yang sedang berebut tabung Whip Pink viral dan dipantau pihak kepolisian. Aksi tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan gas nitrous oxide (N₂O) yang biasa digunakan untuk keperluan makanan, namun dihirup hingga menyebabkan mabuk seperti efek nge-fly.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menegaskan bahwa tabung Whip Pink yang direbutkan oleh kedua selebgram — berinisial MI dan PU — bukan termasuk jenis narkotika sebagaimana dikenal selama ini, tetapi tetap tidak boleh disalahgunakan untuk menghirup gas.
“Pertama, sebenarnya Whip Pink ini digunakan untuk adonan kue, jadi bukan jenis narkotika yang selama ini kita kenal,” kata Arya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026) dikutip melalui detikSulsel.
Kronologi Viralnya Aksi Dua Selebgram
Dalam sejumlah rekaman video yang beredar luas di media sosial:
- Tampak kedua selebgram bergantian menghirup gas dari tabung Whip Pink hingga tubuh mereka oleng dan dikeluhkan pusing.
- Salah satu adegan menunjukkan perebutan tabung gas tersebut, yang kemudian dinilai netizen sebagai perilaku mencari sensasi demi konten.
- Video lain memperlihatkan kedua selebgram dalam kondisi sudah mabuk di garasi mobil.
- Foto yang beredar bahkan memperlihatkan salah satu selebgram tertidur dengan tabung Whip Pink di sampingnya.
Masyarakat kemudian ramai berdiskusi di kolom komentar media sosial dan menyebut tindakan tersebut sebagai perilaku berbahaya serta permintaan netizen agar polisi menindaklanjuti kasus penyalahgunaan gas ini.
Polisi: Penyalahgunaan Whip Pink Serupa dengan Ngelem
Arya menyamakan penyalahgunaan Whip Pink dengan fenomena ngelem yang belakangan marak di beberapa daerah, termasuk penggunaan lem aibon yang dihirup untuk mendapatkan sensasi tertentu.
“Ketiga yang mau saya sampaikan bahwa, ini kurang lebih sama halnya seperti lem aibon. Jadi lem aibon ini kan biasa digunakan untuk lem kayu, tapi bisa juga disalahgunakan, kalau dihirup uapnya itu bisa bikin orang fly,” ujar Arya.
Menurut Arya, meskipun produk tersebut aman bila digunakan sesuai peruntukannya (misalnya pembuatan kue), penyalahgunaannya bisa berujung pada kondisi serius, termasuk mabuk hingga berpotensi menimbulkan tindakan kriminal jika kehilangan kesadaran.
“Nah Whip Pink ini juga sama seperti itu, dia digunakan untuk kebaikan bikin kue, tapi sama orang-orang tertentu disalahgunakan terus dihirup sehingga fly dan menimbulkan efek tertentu,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama generasi muda dan pengguna media sosial, untuk tidak menyalahgunakan produk seperti Whip Pink demi tujuan non-produkif atau sensasi semata.
Ancaman Hukum dan Imbauan Polisi
Meskipun Whip Pink bukan kategori narkotika menurut polisi, penyalahgunaan zat apapun yang menyebabkan gangguan kondisi mental hingga berujung kriminal tetap dapat dijerat hukum.
“Ketika nanti ada efek misalnya dia menggunakan Whip Pink lalu dia fly lalu melakukan kejahatan… tentu saat melakukan kejahatan itu akan ada tindakan dari kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap yang bersangkutan,” terang Arya.
Polisi kini tengah mendalami lebih jauh kasus ini, termasuk asal usul tabung Whip Pink yang diduga tidak dipasarkan secara resmi di Makassar, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebarannya kepada pelaku selebgram tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login