Newestindonesia.co.id, Kinerja pengawasan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menjadi sorotan publik setelah viral video yang memperlihatkan aksi juru parkir (jukir) mematok tarif tinggi di kawasan Pantai Losari. Dalam video tersebut, jukir tampak leluasa menarik tarif Rp10 ribu kepada pengendara mobil, bahkan dilakukan di depan petugas resmi.
Peristiwa ini memicu kritik karena praktik tersebut terjadi di lokasi yang seharusnya berada dalam pengawasan langsung petugas PD Parkir. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan aturan di lapangan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan video yang beredar dan dilihat detikSulsel, seorang jukir pria terlihat mencegat kendaraan yang hendak memasuki kawasan Pantai Losari. Ia kemudian meminta uang parkir kepada pengendara mobil yang melintas.
Aksi pungutan tersebut dilakukan di sekitar portal parkir elektronik yang dijaga oleh petugas PD Parkir Makassar Raya. Tidak hanya itu, dalam rekaman juga tampak seorang pria yang diduga petugas PD Parkir berada tidak jauh dari lokasi dan menyaksikan langsung proses transaksi tersebut.
Jukir tersebut bahkan terdengar secara jelas menetapkan tarif parkir sebesar Rp10 ribu kepada setiap mobil yang masuk ke area tersebut.
Kejadian ini diketahui berlangsung pada Senin (30/3) siang dan kemudian viral di media sosial, memicu reaksi luas dari masyarakat.
Respons PD Parkir Makassar
Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya akan menindak oknum jukir yang terlibat dalam praktik pungutan liar.
“Iya oknum, pasti (akan ditindak). Kita tindak yang pungli,” ujar ARA kepada detikSulsel, Selasa (31/3/2026).
Meski demikian, ARA mengaku pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan atau kelalaian petugas di lokasi.
Ia juga menjelaskan bahwa tarif parkir resmi di kawasan tersebut sebenarnya telah ditetapkan, yakni Rp5 ribu untuk mobil dan Rp3 ribu untuk sepeda motor.
“Memang parkir roda 4 atau mobil Rp 5 ribu motor Rp 3 ribu. Memang parking system-nya belum jalan, rencana 1 April sudah jalan. Masih uji coba sampai kemarin,” jelasnya.
Sistem Parkir Elektronik Belum Berjalan Optimal
Menurut ARA, salah satu faktor yang menyebabkan masih terjadinya praktik parkir liar adalah belum optimalnya sistem parkir elektronik yang direncanakan akan diterapkan di kawasan Pantai Losari.
Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba dan belum sepenuhnya dioperasikan. Kondisi ini membuka celah bagi oknum jukir untuk melakukan pungutan di luar ketentuan.
Ia menyebutkan bahwa nantinya kawasan tersebut akan dijaga oleh petugas PD Parkir yang mengenakan rompi sebagai identitas resmi.
“Yang di ujung mau sampai MGH (Makassar Golden Hotel) masih konvensional, di area penjual Pisang Epe kita belum pakai parking system karena gate out. Kita tidak sampai ke situ, manual di situ,” terangnya.
Penataan Area Parkir
Selain menyiapkan sistem elektronik, PD Parkir juga berencana melakukan penataan ulang area parkir di sekitar Pantai Losari. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pelarangan parkir di sisi kiri jalan.
Pengendara nantinya hanya diperbolehkan parkir di area tertentu yang telah ditentukan, seperti di bagian depan atau sisi kanan jalan.
“Termasuk depan Aryaduta (hotel) itu tidak ada lagi boleh parkir di sebelah kanan apalagi di sebelah kiri. Kalau di Sentosa (bakso) boleh karena ada ruko karena dia ruko, tapi di sebelahnya tidak boleh,” jelas ARA.
Sorotan Publik dan Persoalan Berulang
Kasus jukir mematok tarif tinggi di Makassar bukanlah kejadian pertama. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah kasus serupa juga dilaporkan terjadi di berbagai titik di kota tersebut.
Mulai dari Jalan Laiya hingga Pasar Sentral, praktik pungutan parkir di atas tarif resmi kerap viral di media sosial dan memicu keluhan masyarakat.
PD Parkir sendiri mengakui bahwa tarif resmi parkir telah ditetapkan maksimal Rp5 ribu untuk mobil dan Rp3 ribu untuk motor. Namun, pelanggaran masih sering terjadi di lapangan.
Bahkan, dalam beberapa kasus, jukir liar tetap beroperasi meski telah dilakukan penertiban. Hal ini menunjukkan adanya tantangan dalam pengawasan dan penegakan aturan.
Tantangan Pengawasan
Pihak PD Parkir sebelumnya juga mengakui bahwa mereka menghadapi kesulitan dalam mengawasi seluruh titik parkir di Makassar. Banyaknya lokasi serta tingginya laporan masyarakat menjadi kendala tersendiri.
Selain itu, jukir liar seringkali kembali beroperasi meski telah ditegur atau ditindak. Fenomena ini menunjukkan bahwa penindakan yang dilakukan belum memberikan efek jera.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan adanya “jukir bantu” atau pihak tidak resmi yang turut mengelola parkir tanpa pengawasan ketat.
Dampak bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, praktik pungutan parkir di atas tarif resmi tentu merugikan. Selain menambah beban biaya, hal ini juga menimbulkan rasa tidak nyaman dan ketidakpastian.
Apalagi, kejadian di Pantai Losari menunjukkan bahwa praktik tersebut dapat terjadi secara terang-terangan tanpa tindakan langsung dari petugas yang berada di lokasi.
Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan parkir oleh pemerintah daerah.
Harapan Perbaikan Sistem
Dengan rencana penerapan sistem parkir elektronik, diharapkan pengelolaan parkir di Makassar dapat menjadi lebih transparan dan terkontrol.
Sistem ini diharapkan mampu meminimalisir praktik pungutan liar serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.
Namun demikian, implementasi sistem saja tidak cukup tanpa pengawasan yang ketat serta penindakan tegas terhadap pelanggaran di lapangan.
Kasus di Pantai Losari menjadi pengingat bahwa pengawasan tetap menjadi kunci utama dalam memastikan aturan berjalan efektif.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login