Newestindonesia.co.id, Aparat kepolisian dari Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo.
Kedua pelaku diketahui berinisial Ruslan dan Junaidin Yusuf (30). Mereka ditangkap setelah terlibat dalam kasus pencurian seekor komodo di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wilayah Pota sendiri merupakan salah satu habitat komodo yang berada di luar kawasan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menegaskan bahwa pihaknya hanya membantu proses penangkapan yang dipimpin oleh Polda Jawa Timur.
“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” kata Zacky dikutip melalui detikBali.
Penangkapan Bertahap, Satu Pelaku Sempat Buron
Proses penangkapan dilakukan secara bertahap. Ruslan lebih dulu diamankan pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur.
“Penindakan terhadap R (Ruslan) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut,” ujar Zacky.
Sementara itu, Junaidin sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada 3 April 2026.
Komodo Dicuri Sejak 2025 dan Dijual ke Surabaya
Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi pada 2025. Komodo tersebut kemudian dijual kepada penadah di Surabaya, Jawa Timur.
Dari hasil penyelidikan, satwa dilindungi itu dijual dengan harga Rp 5 juta dan dikirim melalui jalur laut.
Tak hanya itu, aparat juga mengungkap bahwa komodo tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
“Iya,” ungkap Zacky saat membenarkan bahwa komodo tersebut hendak diselundupkan ke Thailand.
Pelaku Sempat Rusak CCTV di Lokasi
Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku diduga merusak sistem pengawasan di lokasi habitat komodo.
“Mencabut salah satu kamera CCTV,” ujar Zacky.
Habitat komodo di wilayah Pota diketahui berada di bawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan perdagangan satwa liar yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia, khususnya terhadap komodo yang merupakan spesies endemik dan dilindungi secara ketat.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login