Newestindonesia.co.id – Denpasar, Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi terselubung di Pulau Bali. Sebanyak 35 warga negara India kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah operasi penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan ini diumumkan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026). Operasi dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali.
Kronologi Penindakan
Kasus ini bermula dari laporan polisi dan patroli siber yang dilakukan sejak 15 Januari 2026. Tim siber Polda Bali menemukan sebuah akun Instagram bernama Rambetexchange yang mempromosikan situs judi online bertajuk Ram Betting Exchange. Analisis digital forensik mengungkap tautan aktif yang digunakan untuk layanan deposit, penarikan dana, dan dukungan operasional judi daring.
Hasil profiling kemudian mengarah pada dua lokasi di Bali:
- Sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
- Sebuah vila di Jalan Raya Munggu Nomor 75, Desa Cepaka, Tabanan.
Pada Selasa, 3 Februari 2026, tim gabungan mendatangi kedua lokasi tersebut dan mengamankan total 39 orang. Dari jumlah itu, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya berstatus saksi dan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses sesuai Undang-Undang Keimigrasian.
Modus Operandi & Omzet
Kapolda Daniel mengungkapkan bahwa para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian.
“Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjalankan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian,” ujar Daniel.
Berdasarkan perhitungan awal, setiap lokasi operasional diperkirakan menghasilkan omzet sekitar INR 22.980.373 atau setara Rp 4,3 miliar per bulan. Jika digabung, total omzet dari dua vila itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 7–8 miliar per bulan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan situs judi melalui media sosial Instagram dengan menyertakan tautan langsung. Mereka bertugas mengelola transaksi deposit, penarikan dana, serta memberikan dukungan kepada pemain menggunakan perangkat elektronik seperti laptop, komputer, dan ponsel.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua lokasi, antara lain:
- 3 unit monitor
- 42 unit handphone
- 15 unit laptop
- 3 unit komputer
- 2 unit router
semua diduga digunakan untuk operasional situs judi daring.
Dugaan Pasal & Ancaman Hukum
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024.
- Pasal 426 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukum bagi pelaku bisa mencapai penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Pernyataan Kapolda Bali
Kapolda Daniel menegaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga melindungi tatanan sosial dan ekonomi keluarga dari dampak buruk judi online.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Bali. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan penggunaan internet oleh anak-anak dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian daring.
Pengembangan Kasus
Penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dengan berkoordinasi bersama instansi terkait untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Polda Bali menegaskan komitmennya memberantas kejahatan siber yang merugikan serta merusak tatanan sosial masyarakat.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login