Newestindonesia.co.id – Jateng, Kegemparan menyelimuti lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah setelah muncul laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengasuh ponpes terhadap santriwatinya sendiri. Dugaan tindakan asusila tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian setempat dan mendapat perhatian dari masyarakat luas.
Peristiwa tersebut pertama kali mencuat ketika seorang santriwati berinisial M, kini berusia 19 tahun, melaporkan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh ponpes berinisial AJ kepada Polres Jepara pada pertengahan Februari 2026. Kasus ini diperkirakan telah terjadi sejak tahun 2025.
Kronologi Dugaan Pencabulan
Menurut keterangan kuasa hukum korban, Erlinawati, aksi pencabulan diduga telah berlangsung berulang kali sejak April hingga Juli 2025, dengan frekuensi mencapai sekitar 25 kali atau lebih. Modus yang digunakan pelaku tercatat dilakukan di dalam gudang tempat produksi air minum dalam kemasan milik ponpes setempat.
“Dugaan pencabulan dilakukan sekitar 25 kali. Tetapi bisa jadi lebih,” ujar Erlinawati saat memberikan keterangan kepada awak media di Jepara dikutip melalui Liputan6.
Kasus ini terungkap setelah adik korban menemukan percakapan di ponsel kakaknya yang diduga berisi konten dan pesan bernada seksual antara korban dan terduga pelaku. Dugaan ancaman juga disampaikan korban, sehingga saat itu korban merasa takut untuk melaporkan kejadian ini kepada keluarga.
Status Penyelidikan Polisi
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, mengonfirmasi bahwa aparat sedang mendalami laporan tersebut dan telah memeriksa beberapa saksi kunci termasuk korban, ibu korban, dan kakak korban. Pemeriksaan visum oleh dokter juga direncanakan untuk mendukung proses penyelidikan.
“Saat ini masih tahap penyelidikan, dan kami akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut,” ujar Faizal kepada wartawan.
AJ selaku terduga pelaku telah diklarifikasi oleh penyidik, namun hingga kini masih menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya, sehingga kasus belum dinaikkan ke tahap penyidikan resmi.
Tanggapan dari Kuasa Hukum Terduga Pelaku
Pihak kuasa hukum AJ, dari Tim MS Law Firm, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai fakta. Menurut mereka, kliennya sudah berusia lanjut dan mengalami komplikasi kesehatan, termasuk disebut sudah impoten, sehingga tidak mungkin melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukum juga menunjukkan dokumen pemberhentian korban dari ponpes pada Mei 2025, dan berencana melaporkan balik pihak korban atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat setempat karena terkait dengan santri, sebuah institusi pendidikan agama yang selama ini dipercaya oleh keluarga dan komunitas. Aparat kepolisian menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan memberi ruang proses hukum berjalan sesuai aturan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login