Newestindonesia.co.id, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menangkap tujuh pria yang terindikasi waria di kawasan Taman Kota Krueng Aceh, Rabu dini hari (18/2). Penindakan dilakukan petugas karena diduga pelanggaran syariat Islam dan kerap menjadi tempat berkumpulnya komunitas LGBT.
Operasi berlangsung sekitar pukul 04.11 WIB setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Ketujuh pria tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah pendataan, tiga orang dipulangkan sementara empat lainnya menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam proses pemeriksaan kesehatan, tim medis menemukan fakta mengejutkan bahwa tiga dari empat orang yang ditahan terkonfirmasi positif mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV). Hasil ini diperoleh setelah para terduga menjalani tes kesehatan di fasilitas kesehatan.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, M Rizal, menjelaskan proses pemeriksaan tersebut sambil menegaskan alasan operasi.
“Dalam proses penyidikan, tiga dari empat orang yang kita amankan diketahui terkonfirmasi positif mengidap HIV,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (19/2) dikutip melalui detikSumut.
Rizal mengatakan bahwa setelah hasil pemeriksaan keluar, ketiga orang yang positif HIV langsung dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan pendampingan serta layanan kesehatan sesuai prosedur. Ia juga menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan warga yang mencurigai lokasi tersebut sering menjadi tempat perkumpulan LGBT.
“Mereka sebelumnya kita amankan karena diduga melanggar syariat Islam dan terindikasi waria. Petugas bergerak ke lokasi berdasarkan laporan masyarakat bahwa tempat tersebut kerap dijadikan tempat perkumpulan kaum LGBT,” kata Rizal.
Pihak Satpol PP-WH tidak membeberkan identitas keempat orang yang ditahan dengan alasan menjaga kerahasiaan data. Rizal menegaskan prinsip kerahasiaan dan pendekatan non-diskriminatif tetap menjadi prioritas dalam setiap penanganan pelanggaran jarimah.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, memberi keterangan terkait komitmen pemerintah dalam penegakan syariat. Ia menegaskan bahwa proses penindakan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Kami tidak mentolerir pelanggaran, namun tetap memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga lingkungan yang tertib, aman, dan bermartabat, sekaligus mendukung upaya pembinaan dan pelayanan sosial-kesehatan bagi warga yang membutuhkan,” kata Illiza.
Penindakan yang terjadi di ibu kota Provinsi Aceh ini menjadi sorotan karena melibatkan isu sensitivitas hukum syariat, kesehatan masyarakat, serta perlindungan dan penanganan bagi warga yang terdiagnosis HIV. Kasus ini membuka perdebatan luas di masyarakat tentang pendekatan penegakan aturan, hak asasi, serta strategi layanan kesehatan yang humanis dan non-stigmatisasi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login