Newestindonesia.co.id – Jaksel, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang kreator konten berinisial AW di kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah ditemukan kegiatan menanam ganja di dalam rumah. Penangkapan ini juga melibatkan istri AW yang kemudian secara resmi turut dijerat hukum.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan aktivitas penanaman narkotika golongan I tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan energi besar bukti alat dan ganja siap pakai, termasuk vacuum sealer, plastik berisi ganja, serta alat tanam yang canggih.
Prasetyo mengatakan, “Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” dikutip melalui detikNews. Namun, meskipun tidak menggunakan, istri AW tetap ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengetahui perbuatan sang suami dan tidak melaporkannya kepada polisi.
“Istri tersangka ya tidak melapor karena mungkin karena hubungan suami–istri. Tidak ada ancaman (dari suaminya), tidak ada, hanya sebatas mengetahui. Ya tapi tetap kita kenakan Pasal 131 UU Narkotika,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers.
Modal hingga Rp 150 Juta untuk Peralatan Tanam Ganja
Menurut pengungkapan polisi, AW menghabiskan sekitar Rp 100–Rp 150 juta untuk membeli peralatan menanam ganja. Semua perangkat itu dibeli dari luar negeri agar tanaman ganja dapat tumbuh optimal di dalam rumahnya.
Peralatan tersebut termasuk tenda tanam, kipas, blower, pot tanaman, alat pengukur pH, serta berbagai perangkat pendukung lainnya. Akibatnya, lokasi penanaman di rumah AW disebut seperti kebun ganja semi profesional.
Motif & Pengakuan AW
Dalam pemeriksaan, AW mengaku menanam ganja bukan untuk dijual, melainkan untuk konsumsi dirinya sendiri. Ia mengaku telah menanam ganja di rumahnya sejak Januari 2023 hingga Januari 2024, dengan sistem panen sekitar 1–1,5 kg setiap tiga bulan.
Menurut Kasat Narkoba, AW sebelumnya terbiasa mengonsumsi ganja sejak tinggal di Amerika Serikat selama 4–6 tahun. Setelah kembali ke Indonesia, AW merasa kesulitan memperoleh ganja di pasaran karena di Indonesia termasuk narkotika ilegal. Akhirnya ia memilih menanam sendiri bibit ganja yang dibelinya melalui internet.
Polisi juga menemukan ganja kering dengan berat ratusan gram dan beberapa kilogram yang telah dipaketkan, serta alat vaporizer dan perangkat lain di dalam rumah. Petugas menyita bukti tersebut dalam penggeledahan.
Status Hukum & Ancaman Pasal
Dalam kasus ini, AW dijerat dengan pasal tentang produksi dan penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang di Indonesia. Sementara istrinya dikenakan Pasal 131 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur setiap orang yang mengetahui tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan kepada aparat berwajib.
Ancaman hukum bagi orang yang tidak melaporkan tindakan pidana narkotika dapat berupa pidana penjara hingga 1 tahun, tergantung pada putusan pengadilan.
Polres Metro Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026, yang rutin digelar untuk memberantas berbagai tindakan kriminal termasuk peredaran narkoba di wilayah ibukota.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login