Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Rumah Kreator Konten Jaksel Ternyata Kebun Ganja Rahasia, Istri Ikut Diciduk

Konferensi pers polisi menangkap kreator konten berinsial AW bersama seorang perempuan di wilayah Jagakarsa. (Dok istimewa).Foto: . (Dok istimewa).

Newestindonesia.co.id – Jaksel, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang kreator konten berinisial AW di kediamannya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah ditemukan kegiatan menanam ganja di dalam rumah. Penangkapan ini juga melibatkan istri AW yang kemudian secara resmi turut dijerat hukum.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, menjelaskan aktivitas penanaman narkotika golongan I tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat. Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan energi besar bukti alat dan ganja siap pakai, termasuk vacuum sealer, plastik berisi ganja, serta alat tanam yang canggih.

Prasetyo mengatakan, “Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” dikutip melalui detikNews. Namun, meskipun tidak menggunakan, istri AW tetap ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mengetahui perbuatan sang suami dan tidak melaporkannya kepada polisi.

“Istri tersangka ya tidak melapor karena mungkin karena hubungan suami–istri. Tidak ada ancaman (dari suaminya), tidak ada, hanya sebatas mengetahui. Ya tapi tetap kita kenakan Pasal 131 UU Narkotika,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Modal hingga Rp 150 Juta untuk Peralatan Tanam Ganja

Menurut pengungkapan polisi, AW menghabiskan sekitar Rp 100–Rp 150 juta untuk membeli peralatan menanam ganja. Semua perangkat itu dibeli dari luar negeri agar tanaman ganja dapat tumbuh optimal di dalam rumahnya.

Peralatan tersebut termasuk tenda tanam, kipas, blower, pot tanaman, alat pengukur pH, serta berbagai perangkat pendukung lainnya. Akibatnya, lokasi penanaman di rumah AW disebut seperti kebun ganja semi profesional.

Motif & Pengakuan AW

Dalam pemeriksaan, AW mengaku menanam ganja bukan untuk dijual, melainkan untuk konsumsi dirinya sendiri. Ia mengaku telah menanam ganja di rumahnya sejak Januari 2023 hingga Januari 2024, dengan sistem panen sekitar 1–1,5 kg setiap tiga bulan.

Baca juga:  Pembunuhan Kejam Di Banyuasin, Nenek 80 Tahun Tewas Dan Jasad Dibakar

Menurut Kasat Narkoba, AW sebelumnya terbiasa mengonsumsi ganja sejak tinggal di Amerika Serikat selama 4–6 tahun. Setelah kembali ke Indonesia, AW merasa kesulitan memperoleh ganja di pasaran karena di Indonesia termasuk narkotika ilegal. Akhirnya ia memilih menanam sendiri bibit ganja yang dibelinya melalui internet.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polisi juga menemukan ganja kering dengan berat ratusan gram dan beberapa kilogram yang telah dipaketkan, serta alat vaporizer dan perangkat lain di dalam rumah. Petugas menyita bukti tersebut dalam penggeledahan.

Status Hukum & Ancaman Pasal

Dalam kasus ini, AW dijerat dengan pasal tentang produksi dan penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang di Indonesia. Sementara istrinya dikenakan Pasal 131 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur setiap orang yang mengetahui tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan kepada aparat berwajib.

Ancaman hukum bagi orang yang tidak melaporkan tindakan pidana narkotika dapat berupa pidana penjara hingga 1 tahun, tergantung pada putusan pengadilan.

Polres Metro Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026, yang rutin digelar untuk memberantas berbagai tindakan kriminal termasuk peredaran narkoba di wilayah ibukota.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang kakek bernama Herman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan senjata tajam setelah insiden yang terjadi di kebun kelapa miliknya di kawasan...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jatim, Polisi akhirnya meringkus seorang remaja yang diduga anggota gangster dan menjadi pelaku penyekapan serta pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas 2 Sekolah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Jagat media sosial di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali dihebohkan dengan beredarnya sejumlah video bermuatan asusila yang diduga menampilkan seorang selebgram asal Makassar...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jatim, Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMP asal Surabaya yang disekap dan diperkosa oleh kakak kelasnya yang diduga anggota kelompok...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pelarian tiga pelaku pembegalan atau penjambretan yang mengakibatkan seorang perempuan tewas di Jalan Pengubengan Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jatim, Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun, berinisial DAN, tewas setelah ditabrak sebuah mobil saat sedang duduk di atas sepeda motor yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar laboratorium clandestine atau pabrik sabu ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyerahkan 3.922 sertifikat hak atas tanah milik Pemerintah...

Advertisement