Newestindonesia.co.id – Jakbar, Seorang pria berinisial D menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri di Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) setelah menegur suara drum yang mengganggu dari siang hingga malam hari. Peristiwa ini memicu tarik ulur hukum di Polres Metro Jakarta Barat, dengan kedua pihak kini saling melaporkan.
Insiden bermula pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika D menegur tetangganya yang memainkan alat musik drum dengan suara cukup keras sepanjang hari. Menurut pihak kepolisian, teguran itu memicu emosi, sehingga korban dianiaya secara fisik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kepada wartawan bahwa penganiayaan terjadi setelah korban menegur suara musik yang dinilai terlalu keras dan mengganggu ketertiban lingkungan.
“Bahwa adanya kasus penganiayaan saat seseorang menegur warga masyarakat yang bermain musik dari siang sampai dengan malam hari,” ujar Kombes Budi Hermanto, Senin (9/2/2026).
Menurut laporan korban, pelaku melakukan tindakan kekerasan yang meliputi dicekik, dipiting (digenggam kuat), ditendang, dan dipukul. Polisi telah melakukan visum et repertum terhadap D untuk mendokumentasikan luka-luka yang dialami.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat dengan tuduhan pelanggaran dalam Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Namun menariknya, pihak yang dilaporkan (terduga pelaku) juga melakukan laporan balik terhadap D, dengan tuduhan pengancaman kekerasan apabila tidak berhenti bermain drum yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Laporan balik ini dilaporkan di pasal berbeda, yakni Pasal 448 ayat 1 KUHP.
Kombes Budi menegaskan bahwa polisi menerima laporan dari semua warga negara tanpa pandang bulu, selama unsur pidana, alat bukti, dan saksi dinilai terpenuhi.
Kasus ini kini tengah dalam tahap pendalaman penyelidikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti-bukti pendukung lainnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login