Newestindonesia.co.id, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila merasa terganggu oleh permintaan tunjangan hari raya (THR) atau iuran dari organisasi kemasyarakatan (ormas) menjelang Idul Fitri.
Polri meminta masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan hotline 110 untuk menyampaikan laporan jika menemukan praktik yang dinilai meresahkan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan layanan tersebut disediakan untuk mempermudah masyarakat melaporkan berbagai bentuk gangguan keamanan, termasuk permintaan THR yang dianggap memaksa atau mengganggu.
“Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Kalau kemudian ada yang merasa terganggu, silakan kita punya hotline 110,” kata Johnny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3) dikutip melalui detikNews.
Menurut Johnny, Polri membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat agar situasi keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Idul Fitri tetap kondusif.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan kejadian yang dianggap meresahkan.
Penindakan Hukum Jadi Opsi Terakhir
Johnny menjelaskan, langkah utama yang dilakukan Polri adalah pencegahan melalui imbauan kepada berbagai pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu masyarakat.
Namun demikian, apabila praktik permintaan THR oleh oknum tertentu sudah dilakukan secara terstruktur dan menimbulkan keresahan luas, kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah penegakan hukum.
“Artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk ‘ya mbok ya ojolah, jangan’,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila praktik tersebut semakin terorganisir dan menimbulkan keresahan serius di masyarakat, maka aparat kepolisian dapat mengambil langkah hukum sebagai upaya terakhir.
“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan meresahkan sekali, tidak tertutup kemungkinan opsi penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu langkah terakhir,” tuturnya.
Dengan demikian, pendekatan yang dilakukan kepolisian tetap mengedepankan langkah persuasif dan pencegahan sebelum masuk ke proses penindakan.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Polri juga mengingatkan bahwa keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan praktik permintaan THR yang dianggap mengganggu, baik melalui surat, kunjungan langsung, maupun bentuk permintaan lainnya.
Johnny menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui layanan hotline 110 akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Jadi itu terkait dengan kalau ada permintaan kontribusi terkait dengan perayaan Idul Fitri ini. Saya pikir itu, pergunakan layanan 110 jangan lupa,” katanya.
Layanan 110 merupakan saluran resmi kepolisian yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kejadian darurat atau gangguan keamanan.
Menjaga Kondusivitas Jelang Idul Fitri
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aktivitas masyarakat dan dunia usaha biasanya meningkat. Dalam situasi tersebut, Polri berupaya memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan tindakan yang merugikan atau meresahkan masyarakat.
Imbauan ini juga bertujuan agar suasana menjelang Lebaran tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Indonesia.
Polri berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat keamanan dengan cara melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, kepolisian optimistis berbagai potensi gangguan dapat dicegah sejak dini sehingga situasi menjelang perayaan Idul Fitri tetap aman dan tertib.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login