Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar, Bali. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Kelima orang tersebut masing-masing berinisial I Made Agus Gora Wirawan (AG), Edwardus Anugrah Hambur, I Nengah Dirka alias Goler (ND), I Made Adi Suryanegara, dan I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel. Dari lima terduga pelaku, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah menangkap dan menetapkan dua dari lima orang sebagai tersangka, yakni AG dan ND,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, saat konferensi pers di lokasi gudang penimbunan, Selasa (30/12/2025), seperti dikutip dari detikBali.
Terungkap Berkat Laporan Warga
Teguh menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang terbuka yang berada di ujung gang Jalan Pemelisan. Warga setempat kerap melihat mobil pribadi keluar masuk gudang tersebut dengan frekuensi yang tidak wajar.
“Lokasinya agak tersembunyi. Warga curiga karena mobil pribadi sering keluar masuk, terutama pada jam-jam tertentu,” ujar Teguh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Jumat, 12 Desember 2025, petugas mendapati Edwardus Anugrah Hambur tengah mengendarai mobil pribadi yang diduga membawa solar subsidi.
Mobil Dimodifikasi untuk Angkut Solar
Saat dihentikan petugas di Jalan Pemelisan, Hambur mengaku hendak melakukan bongkar muat solar subsidi ke gudang tersebut. Polisi juga menemukan bahwa kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
“Kami menginterogasi sopir mobil itu. Dari hasil pemeriksaan, benar yang bersangkutan akan bongkar muat solar subsidi di gudang ini. Mobilnya juga sudah dimodifikasi,” jelas Teguh.
Meski sempat diperiksa sebagai saksi, perkembangan penyidikan kemudian menetapkan Hambur sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Nyoman Tompel dan I Made Adi Suryanegara. Ketiganya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan kedua.
Peran Para Pelaku
Dalam kasus ini, Nyoman Tompel diketahui sebagai direktur sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai karyawan.
“AG dan ND berperan sebagai pekerja bongkar muat solar dari kendaraan ke gudang. Mereka adalah karyawan,” kata Teguh.
Adapun tiga karyawan lainnya, termasuk Hambur dan Adi, masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas penyidikan.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Tompel beserta empat anak buahnya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polda Bali menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait BBM subsidi,” pungkas Teguh.
Editor: DAW



