Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Polda Sulawesi Selatan Digugat Rp800 Miliar Buntut Pembakaran Gedung DPRD, Polisi Dianggap Lalai

Kuasa Hukum Penggugat, Muallim Bahar saat melakukan konferensi pers soal gugatan terhadap Polda Sulsel terkait kerusuhan berujung pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar. (Dok.Palaguna/Herald Sulsel)

Newestindonesia.co.id Seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto (29) menggugat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) buntut pembakaran Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Nilai gugatannya mencapai Rp 800 miliar.

Muhammad Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar resmi mendaftarkan gugatan di E-Court Mahkamah Agung pada Senin (8/9/2025) dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN Mks. Muallim mengatakan gugatan ini merupakan langkah konstitusional di tengah keributan kondisi Makassar bahkan Indonesia, yang hingga kini belum ada pihak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pembakaran maupun perusakan gedung DPRD.

“Maka dilihat fakta di lapangan tersebar di beberapa media bahwa memang pada saat kejadian sangat sedikit orang lihat polisi waktu itu berpakaian seragam bahkan hampir tidak ada orang kelihatan di video-video yang beredar kan, kepolisian,” ujar Muallim kepada detikSulsel, Selasa (9/9/2025).

“Sekarang kepolisian kan punya kewenangan diberikan oleh negara kewenangan untuk melakukan proses pengamanan dalam hal ini unjuk rasa dan seterusnya,” tambahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Muallim menuturkan pihaknya telah mengkaji lebih dalam sejumlah aturan, mulai dari Peraturan Kapolri hingga Undang-undang. Dari hasil kajian itu, ia menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepolisian.

“Apa itu? Langkah pencegahan yang tidak efektif, langkah pengamanan aksi unjuk rasa yang kami anggap lalai dengan itu, maka harus ada tanggung jawab moral di situ, negara ini,” ungkapnya.

Dia menyebutkan ada tiga orang korban meninggal di Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan terjadi. Menurutnya, para korban yang datang hanya untuk bekerja itu terpaksa kehilangan nyawa akibat lemahnya pengamanan.

Muallim mengatakan gugatan itu diajukan karena kerugian negara akibat kerusuhan ditaksir mencapai Rp 500 miliar berdasarkan data BPBD. Dia menambahkan, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar untuk kerugian material dan Rp 300 miliar untuk kerugian immaterial.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Makanya kami gugat karena kan hitungannya hari ini kan tersebar di beberapa pemberitaan data dari BPBD itu kan bahwa kerugian negara hampir dihitung Rp 500 miliar. Makanya kami gugat masukkan di permohonan kami di kerugian material itu Rp 500 miliar, in material Rp 300 miliar,” katanya.

Baca juga:  Bintang Porno Bonnie Blue Ditangkap Di Bali, 18 WNA Diamankan

Muallim mengungkapkan kerugian material yang digugat mencakup kerugian fisik seperti pembangunan gedung, sementara kerugian in material berkaitan dengan dampak non-materi yang dirasakan warga Makassar. Dia menegaskan gugatan itu hanya ditujukan kepada Polda Sulsel dengan total nilai Rp 800 miliar.

“Kalau yang kami gugat cuma satu, Polda Sulsel. Kalau jumlah kerugian yang kami gugat itu Rp 800 miliar,” bebernya.

Lebih lanjut, Muallim mengaku telah melampirkan dua alat bukti saat mendaftarkan gugatan tersebut. Dia berharap majelis hakim segera menetapkan jadwal sidang dan Polda Sulsel bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mudah-mudahan hari ini sudah ada penetapan majelis hakim dan menunggu jadwal sidang, dan dalam waktu dekat Polda akan dipanggil, mudah-mudahan beliau kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang sementara berjalan,” sebutnya.

Di sisi lain, Muallim menanggapi pernyataan polisi yang menyebut situasi saat kerusuhan terdesak. Menurutnya, jika massa memang mencari polisi yang diserang, maka seharusnya yang mereka datangi adalah kantor polisi, bukan DPRD. Sebab isu yang berkembang saat itu adalah tuntutan pembubaran DPRD.

“Seandainya polisi yang dicari pasti massa itu langsung mendatangi kantor polisi terdekat, paling tidak Polsek Panakkukang atau tidak Polsek Rappocini atau Polrestabes ataupun ke Polda, Ini kan tidak. Bagi saya itu alasan yang kurang berdasar,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, menanggapi terkait adanya pengajuan gugatan tersebut. Didik menyatakan, pihaknya menghargai upaya tersebut karena setiap orang memiliki hak untuk menyampaikannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ya, kita hargai upaya-upaya itu (melakukan pengajuan gugatan) karena semua punya hak,” kata Didik kepada detikSulsel saat dimintai konfirmasi.

Baca juga:  Serpihan Badan Dan Ekor Pesawat ATR 42-500 Terlihat Di Puncak Gunung Bulusaraung

Didik menegaskan bahwa kepolisian telah berupaya maksimal dalam menangani kasus ini. Dia menambahkan, semua langkah yang diambil dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran, pengerusakan, penjarahan gedung DPRD Provinsi (Sulsel) dan Kota Makassar,” pungkasnya.

Diketahui, kericuhan terjadi saat aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Massa lebih dulu membakar gedung DPRD Makassar hingga mengakibatkan 3 orang tewas, setelah itu giliran kantor DPRD Sulsel dibakar meski dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam langkah Polres Wajo yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan eks Komisioner Badan Pengawas...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Dua selebgram asal Makassar menjadi sorotan publik setelah video mereka yang sedang berebut tabung Whip Pink viral dan dipantau pihak kepolisian....

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Aksi nekat seorang ibu rumah tangga berinisial SU (41) menghebohkan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan Kamis (12/2/2026). Wanita paruh baya tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Aksi nekat seorang emak-emak berinisial SU (41) menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/2/2026). Perempuan yang diduga merupakan ibu rumah tangga...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (31/1/2026) pagi. Almarhum menghembuskan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Republik Indonesia tengah mempercepat proses identifikasi terhadap 7 jenazah korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang belum terungkap...

Musik

Wajah pria yang sering muncul di cover MP3 era 2000-an — dikenal sebagai ‘Mas Stafaband’ — diduga bernama Amal Syarif dari Makassar, Sulawesi Selatan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tim Disaster Victim Identification (DVI) berhasil mengidentifikasi salah satu korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 bernama Esther Aprilita Binarsit Sianipar (Esther Aprilita), yang merupakan...

Advertisement