Newestindonesia.co.id – Jakarta, Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza Veloz yang kedapatan menggunakan pelat nomor dinas milik Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia. Penindakan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) pagi, setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya oleh pemilik kendaraan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan kepada wartawan bahwa petugas bertindak berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan laporan dari Kedubes Rusia sendiri. Ia menjelaskan bahwa mobil Avanza Veloz yang ditindak menggunakan pelat nomor CD 37 04, yang memang merupakan pelat diplomatik Kedubes Rusia, namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol Kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata AKBP Ojo Ruslani saat memberikan keterangan pers di lokasi kejadian, Selasa pagi (24/2), dikutip melalui detikNews.
Mobil tersebut diamankan saat melintas di Jalan Tol Dalam Kota, tepatnya di kawasan Tegal Parang arah barat pada pukul 08.15 WIB, oleh petugas Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Jaya 1 yang dipimpin AKP Suhari.
Kronologi Laporan dan Penindakan
Menurut Ojo, pelat nomor CD 37 04 yang dipasang di Avanza Veloz sebenarnya terdaftar di Kedubes Rusia dan diperuntukkan bagi kendaraan dinas milik kedutaan, khususnya mobil jenis BMW. Namun, penggunaannya oleh Avanza Veloz menunjukkan adanya penyalahgunaan. Hal ini diketahui setelah salah seorang staf Kedubes Rusia melihat pelat nomornya terlihat terpasang pada kendaraan lain dan kemudian melaporkannya. Laporan tersebut diteruskan oleh Kemlu kepada Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri dan diteruskan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Kemenlu bersurat ke Dirgakkum Korlantas Polri ditembuskan ke Ditlantas Polda Metro,” ujar Ojo.
Selain itu, pihak kepolisian juga menerima laporan mengenai adanya pelat nomor diplomatik palsu dengan kode angka CD 37 436, yang disebut tidak terdaftar oleh pihak Kedubes Rusia.
“Nomor pelat itu palsu, karena tidak terdaftar di Kedubes Rusia,” jelas Ojo. Upaya pencarian terhadap pelat palsu tersebut masih dilakukan.
Penilangan dan Penyidikan Dugaan Pemalsuan
Untuk pelanggaran penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya, mobil Avanza Veloz telah ditindak dengan proses penilangan. Polisi menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selanjutnya, kasus ini juga akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan tindak pidana pemalsuan pelat nomor.
“Ditilang, setelah itu akan kita kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya. Untuk pidananya nanti Krimum yang akan mendalami dugaan pidana pemalsuannya,” kata Ojo.
Pelat nomor kendaraan diplomatik untuk Kedubes Rusia di Indonesia memiliki kode awal CD 37, di mana dua angka berikutnya menunjukkan urutan penggunaan kendaraan. Kasus ini menyoroti pentingnya penggunaan pelat diplomatik sesuai ketentuan serta potensi ancaman hukum bagi pihak yang menyalahgunakannya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login