Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Uang hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk menyiapkan tunjangan hari raya (THR) yang dimasukkan dalam sejumlah goodie bag untuk dibagikan kepada pihak tertentu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa isi uang dalam goodie bag tersebut bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.
“Isi uang THR dalam goodie bag beragam, mulai dari Rp20 juta sampai Rp100 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut KPK, uang tersebut berasal dari setoran sejumlah satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diminta oleh tersangka melalui mekanisme tidak resmi.
Setoran dari Satuan Kerja Daerah
KPK menjelaskan bahwa masing-masing satuan kerja diminta menyetor dana dengan nominal yang cukup besar. Dalam praktiknya, setiap perangkat daerah diduga diminta memberikan setoran berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Kabupaten Cilacap sendiri memiliki puluhan perangkat daerah yang menjadi target pengumpulan dana tersebut. Di antaranya sekitar 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta sekitar 20 puskesmas di wilayah tersebut.
Dana yang terkumpul dari berbagai instansi tersebut kemudian digunakan untuk menyiapkan paket THR yang akan dibagikan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai serta dokumen terkait dugaan pemerasan tersebut.
KPK menyita uang tunai sekitar Rp610 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil pengumpulan dana dari berbagai satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Dana tersebut disebut sebagai bagian dari target pengumpulan yang nilainya lebih besar.
Dua Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah untuk mengumpulkan dana yang kemudian digunakan sebagai THR dan kebutuhan lain.
KPK telah menahan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dijerat Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login