Newestindonesia.co.id – Jambi, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan empat tersangka dalam kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja perempuan berinisial C (18), termasuk dua di antaranya merupakan oknum anggota kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, mengatakan kasus tersebut kini terus diproses secara hukum dan disiplin internal.
“Ya, ada 4 orang yang ditahan sementara. Untuk anggota ada 2 orang,” ujar Erlan kepada wartawan, Jumat (30/1/2026) dikutip melalui detikSumbagsel.
Pelaku Oknum Polisi dan Warga Sipil Ditahan
Erlan menyebut oknum polisi yang diduga terlibat adalah Bripda SR yang berdinas di Polres Tanjung Jabung Timur dan Bripda NIR dari Polda Jambi. Dua tersangka lainnya berinisial I dan K merupakan warga sipil.
“Saat ini proses masih berlanjut baik dari Krimum dan Propam,” tambah Erlan.
Polda Jambi memastikan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan personel, termasuk pelanggaran kode etik, disiplin, dan pidana, dengan penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kronologi Kasus Menurut Keluarga Korban
Menurut ibu korban, MS, peristiwa bermula pada 14 November 2025, ketika putrinya sedang berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Kota Jambi. Salah satu pelaku, I, menghubungi dan kemudian menjemput korban dengan alasan mengantarkan pulang.
“Anak saya bilang sudah mau pesan ojek online, tetapi dilarang oleh si I… akhirnya anak saya dijemput,” terang MS.
Dalam perjalanan ke rumah, mobil justru berbelok ke kawasan Kebun Kopi, di mana korban terlebih dahulu disetubuhi oleh tiga pelaku. Setelah itu, korban kembali dibawa ke sebuah kos kawasan Arizona, tempat dua tersangka oknum polisi diduga kembali menyetubuhinya.
Laporan Polisi
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT sejak tanggal 6 Januari 2026.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login