Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi Susanto, turut menanggapi laporan tersebut dan menegaskan bahwa pelaporan sudah terdaftar sejak Desember 2025. Yudhi menekankan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan prosedur dan asas praduga tak bersalah.
“Kalau laporan polisi, karena haknya masyarakat, saat ini sudah terdaftar di kita sejak bulan Desember,” kata Yudhi.
Yudhi menambahkan bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan belum bisa memaparkan secara detail duduk perkara yang membuat orang tua murid mengambil langkah hukum tersebut.
Respons Masyarakat dan Fenomena Viral
Kasus ini mendapatkan perhatian publik di media sosial. Sebuah petisi dukungan untuk guru yang dilaporkan sudah mengumpulkan lebih dari 22 ribu tanda tangan sebagai bentuk solidaritas terhadap pendidik yang dinilai hanya menasehati muridnya.
Sementara itu, sejumlah netizen mengkritik cepatnya sebuah peristiwa sederhana berkembang menjadi persoalan hukum, terutama ketika persepsi publik terlalu cepat memberi asumsi tanpa klarifikasi yang utuh. Interpretasi di media sosial kemudian menjadi salah satu faktor penyebab kasus ini menjadi viral.
Baca di halaman selanjutnya >>>
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login