Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar laboratorium clandestine atau pabrik sabu ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu (15/2/2026). Dalam penggerebekan tersebut, seorang warga negara asing (WNA) bernama Saeidi Bayaz ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan produksi laboratorium.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih besar terkait jaringan narkoba internasional yang melibatkan tersangka control delivery berinisial Kazemi Kouhi Farzad dan orang yang disebut DPO Husein yang berada di Iran.
Kronologi Penangkapan dan Penggerebekan
Brigjen Eko Hadi Nugroho, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan pengungkapan ini adalah bagian dari pengembangan jaringan internasional.
Menurut keterangan resmi, awalnya tim gabungan dari Bareskrim bersama Bea dan Cukai mengamankan Kazemi di wilayah Jakarta Timur setelah perintah dari DPO di Iran untuk menemui Saeidi di sebuah toko kebab di Jalan Pramuka pada Sabtu (14/2) pukul 19.03 WIB.
Tim tiba di lokasi sekitar pukul 19.50 WIB dan berhasil mengamankan Saeidi. Setelah itu, tim bergerak menuju apartemen milik Saeidi di Jl. Danau Sunter Selatan, lantai 27 unit 27 BD, untuk melakukan penggeledahan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan lengkap peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika di lokasi serta sejumlah barang bukti. Seluruh lokasi kemudian dipasang garis polisi dan pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Bareskrim menyita barang bukti sebagai berikut:
- 4 bungkus berisikan narkotika jenis sabu total 1.683 gram bruto
- 1 unit handphone
- paspor milik pelaku
- alat electrical powder grinder
- kompor gas portabel
- timbangan
- 3 botol aseton
- 4 panci
- plastik klip besar ukuran 1 kg
- sarung tangan medis
- alat setrika uap
- piring bekas wadah sabu
- teko
- 2 stoples limbah pengolahan sabu
- peti kulit
- 4 lembar kulit pelapis
- saringan
- 2 jeriken berisi aseton
- berbagai alat bantu produksi lainnya.
Pernyataan Resmi dari Polisi
Dalam keterangannya kepada wartawan, Brigjen Eko Hadi Nugroho menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dan jaringan internasional yang melibatkan perintah dari luar negeri.
Peran Saeidi masih terus didalami polisi untuk mengetahui sejauh mana jaringan itu bekerja di Indonesia serta keterkaitan dengan tersangka lainnya yang dikendalikan dari Iran. Pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti masih berlangsung untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Konteks dan Ancaman Jaringan Narkoba Internasional
Kasus ini menambah daftar panjang operasi kepolisian Indoensia dalam menghadapi sindikat narkoba internasional. Jaringan narkotika sering memanfaatkan WNA sebagai “operator laboratorium” atau penghubung jaringan global demi mengelabui aparat penegak hukum. Dalam beberapa kasus sebelumnya juga ditemukan pelaku asing terlibat dalam jaringan serupa di Indonesia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login