Newestindonesia.co.id, Dua pria kakak beradik yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) di sebuah kafe di Bandar Lampung, Lampung, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang marbot masjid lanjut usia hingga mengalami luka serius di bagian kepala.
Kedua pelaku diketahui bernama Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Sementara korban bernama Muhammad Mastur (90), yang sehari-hari bekerja sebagai marbot masjid.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kami mendapatkan laporan atas peristiwa penganiayaan hingga korban mengalami luka di kepala dipukul menggunakan besi. Korban sendiri merupakan seorang kakek yang berprofesi sebagai marbot masjid,” ujar Gigih, Senin (6/4/2026) dikutip melalui detikSumbagsel.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban menegur kedua pelaku yang kerap memarkirkan kendaraan pengunjung kafe ke area masjid. Teguran tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga berujung aksi kekerasan.
Gigih menjelaskan, kedua pelaku memang sering menggunakan area masjid untuk parkir kendaraan pelanggan kafe.
“Mereka (pelaku) ini jukir di kafe, jadi kadang mereka ini memarkirkan kendaraan pengunjung kafe ke lingkungan masjid. Hal itu kemudian ditegur oleh korban sehingga akhirnya terjadi penganiayaan tersebut,” katanya.
Dari keterangan korban, tindakan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga akhirnya terjadi teguran yang berujung pada penganiayaan.
Korban Dipukul Menggunakan Besi
Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka serius setelah dipukul menggunakan benda tumpul.
“Kami mendapatkan laporan atas peristiwa penganiayaan hingga korban mengalami luka di kepala dipukul menggunakan besi,” kata Gigih.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di kepala serta sejumlah luka lain di tubuhnya.
Pelaku Ditangkap dan Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi telah menangkap kedua pelaku di waktu berbeda dan kini keduanya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
Mereka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login