Newestindonesia.co.id, Polisi berhasil menangkap empat pelaku yang merampas sepeda motor seorang lansia dengan modus mengaku sebagai debt collector (penagih utang) di wilayah Cilangkap, Tapos, Depok. Aksi ini terjadi pada akhir November 2025 dan kini ditangani aparat kepolisian setempat.
Dilansir melalui detikNews, Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono menjelaskan bahwa para pelaku berpura-pura sebagai petugas penagihan dari perusahaan leasing untuk meyakinkan korban. Namun, setelah diselidiki, mereka tidak memiliki surat kuasa penagihan dari leasing manapun.
Kejadian bermula saat korban, seorang pria berinisial S (59), sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Tapos pada 29 November 2025. Empat pelaku mendekat dan menuduh korban memiliki tunggakan cicilan motor. Meski korban yakin tidak memiliki keterlambatan pembayaran, pelaku tetap memaksa dan akhirnya membawa kabur sepeda motor tersebut.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap keempat pelaku pada 16 Desember 2025 beserta barang bukti sepeda motor hasil rampasan. Pelaku yang diringkus berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29) kini tengah menjalani proses hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Perluasan Kasus: Tren Aksi Debt Collector Gadungan di Berbagai Wilayah
Kasus serupa tidak hanya terjadi di Depok. Dalam beberapa bulan terakhir, praktik “debt collector palsu” dengan tindakan preman dan kekerasan menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah:
- Polisi di Jakarta Timur tengah menyelidiki oknum debt collector yang menarik paksa sepeda motor seorang ibu bersama kedua anaknya, yang videonya sempat viral di media sosial.
- Di Magelang, sekelompok orang yang mengaku debt collector bahkan ditangkap setelah diduga menculik ibu dan anak terkait tunggakan kredit motor.
- Di Gresik, seorang debt collector ditetapkan sebagai tersangka karena mematahkan jari seorang wanita saat menagih utang suami korban.
- Di Bandung, konflik antara komunitas ojek online dan penagih utang juga pecah akibat tuduhan pengambilan sepeda motor secara paksa oleh oknum.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun profesi penagih utang resmi diatur oleh aturan tertentu, praktik ilegal dan penyalahgunaan modus debt collector sering dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kriminal yang lebih berat.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Publik
Para ahli hukum dan aparat kepolisian menyatakan bahwa peran debt collector di Indonesia tidak boleh mengambil tindakan sendiri untuk menarik jaminan atau melakukan eksekusi tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Menurut Mahkamah Konstitusi, debt collector tidak diperbolehkan melakukan eksekusi jaminan fidusia seperti kendaraan bermotor, rumah, atau tanah tanpa putusan pengadilan.
Masyarakat pun diimbau untuk:
- Memeriksa legalitas pihak yang melakukan penagihan utang.
- Melaporkan tindakan kekerasan atau pemerasan kepada polisi.
- Menghindari terlibat konfrontasi langsung dengan pihak yang mengaku debt collector jika tidak jelas statusnya.
Kasus rampas motor lansia di Depok dengan modus mengaku debt collector menjadi cerminan meningkatnya kejahatan berkedok penagihan utang di Indonesia. Dengan penangkapan pelaku oleh Polsek Cimanggis, aparat hukum menunjukkan komitmen untuk bertindak tegas terhadap praktik penipuan dan pemerasan dengan dalih penagihan utang. Masyarakat pun diharapkan tetap waspada dan memahami hak-haknya ketika menghadapi situasi serupa.
Editor: DAW



