Newestindonesia.co.id, Status hukum pemilik restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, Nabilah menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan praperadilan.
Kasus ini bermula dari insiden dugaan pencurian makanan di restoran milik Nabilah pada September 2025 yang sempat viral di media sosial. Dalam perkembangan terbaru, perkara tersebut justru menyeret Nabilah ke dalam proses hukum sebagai tersangka.
Kuasa hukum Nabilah menyebut langkah praperadilan akan diajukan untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Berawal dari Dugaan Pencurian di Restoran
Insiden yang menjadi awal perkara terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 22.51 WIB. Saat itu, pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR datang ke restoran dan memesan 14 makanan dan minuman dengan total tagihan sekitar Rp530.150.
Menurut kuasa hukum Nabilah, kedua pelanggan tersebut kemudian bertindak intimidatif dan memasuki area dapur yang seharusnya tidak boleh dimasuki pelanggan.
“Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan,” kata kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan dikutip melalui detikNews.
Ia menjelaskan, pasangan tersebut juga diduga melakukan kekerasan terhadap staf restoran.
“Z dan E memukul lengan kanan head kitchen resto, Abdul Hamid, dan memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik resto,” ujarnya.
Setelah pesanan makanan selesai, pasangan tersebut disebut meninggalkan restoran tanpa melakukan pembayaran.
“Jam 12 malam mereka meninggalkan tempat tanpa membayar sepeser pun. Staf kami membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan,” jelasnya.
Video CCTV Diunggah ke Media Sosial
Sehari setelah kejadian, Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden tersebut ke media sosial pribadinya. Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu berbagai reaksi dari warganet maupun pelaku usaha kuliner.
Menurut kuasa hukumnya, banyak pelaku usaha yang memberikan dukungan kepada Nabilah setelah video tersebut beredar.
“Banyak banget pelaku usaha yang sama berterima kasih loh sama klien kami karena telah mengepos itu sehingga mereka bisa berhati-hati,” kata Goldie.
Setelah itu, pihak Nabilah melayangkan somasi pada 24 September 2025 kepada pasangan tersebut untuk meminta permintaan maaf secara terbuka.
“Jadi klien kami cuma minta permintaan maaf saja secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami,” ujarnya.
Laporan Polisi dan Somasi Balasan
Karena tidak mendapat respons atas somasi tersebut, Nabilah kemudian melaporkan pasangan tersebut ke Polsek Mampang Prapatan dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Namun dua hari kemudian, pasangan tersebut justru melayangkan somasi balik.
“Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil,” kata Goldie.
Dalam somasi tersebut, pihak pasangan itu menuntut ganti rugi Rp1 miliar karena mengklaim mengalami kerugian akibat unggahan video CCTV.
“Mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp 1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah,” katanya.
Dua Perkara Berjalan di Kepolisian
Polisi menjelaskan bahwa kasus ini berkembang menjadi dua perkara yang berbeda dan ditangani oleh instansi yang berbeda.
“Dalam peristiwa di restoran tersebut terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda,” demikian keterangan Polsek Mampang Prapatan.
Perkara pertama adalah laporan dugaan pencurian yang dilayangkan Nabilah terhadap pasangan ZK dan ESR. Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV di media sosial yang dilaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Dalam perkara kedua tersebut, Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka Dinilai Janggal
Kuasa hukum Nabilah menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya berlangsung terlalu cepat.
Menurut Goldie, gelar perkara terhadap Nabilah dilakukan pada 26 Februari 2026, sementara surat penetapan tersangka diterima pada 28 Februari 2026.
“Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat,” ujarnya.
Karena itu, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan praperadilan guna menguji legalitas penetapan tersangka terhadap Nabilah.
DPR Ikut Soroti Kasus
Kasus ini juga menarik perhatian Komisi III DPR RI yang berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabilah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rapat tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
“Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” kata Habiburokhman.
Kasus ini pun memicu diskusi luas di publik mengenai penerapan UU ITE, terutama ketika pelapor justru berujung menjadi tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penyebaran informasi di media sosial.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login