Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dengan mendalami aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terutama selama kunjungan luar negeri dan indikasi penukaran mata uang asing bernilai miliaran rupiah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
“Kemudian di kluster kedua, kami masuk untuk mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan oleh Pak RK, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat dengan pihak BJB,” ujar Budi kepada awak media.
Selain itu, KPK juga mengusut secara rinci kegiatan Ridwan Kamil di luar negeri, termasuk pendamping perjalanan, tujuan kunjungan, dan sumber pembiayaan aktivitas tersebut. Pendalaman ini bagian dari strategi penyidik untuk melihat kemungkinan keterkaitan antara pengeluaran perjalanan dan aliran dana yang sedang diusut.
“Dan ini juga masih akan terus bergulir dan penyidik tentu nanti masih akan terus menggali dari saksi-saksi lainnya untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh dalam perkara ini,” tambah Budi.
Dugaan Penukaran Mata Uang Asing Masuk ke Penyidikan
Budi memaparkan bahwa tim KPK telah menemukan indikasi aktivitas penukaran mata uang asing dalam periode 2021–2024, yang nilainya dicapai hingga miliaran rupiah. Hal ini kini menjadi salah satu fokus pendalaman karena besar kemungkinan terkait dengan dugaan aliran dana hasil penyimpangan dalam pengadaan iklan Bank BJB.
“Sejauh ini kami meng-capture ada dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Penyelidikan termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya adalah asisten pribadi Ridwan Kamil dan pihak-pihak yang terkait dengan aktivitas penukaran mata uang asing (money changer).
Perkembangan Kasus Bank BJB
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan iklan oleh Bank BJB, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB dan sejumlah pihak swasta yang diduga ikut terlibat.
Sampai saat ini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun KPK diperkirakan akan memanggil kembali yang bersangkutan seiring pendalaman bukti dan keterkaitan aktivitas di dalam maupun luar negeri.
Dalam catatan penyidikan sebelumnya, KPK juga sudah pernah menggeledah kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang berkaitan dengan kasus ini.
Sumber: Berbagai Sumber, (DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti Sekarang



You must be logged in to post a comment Login