Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Kontroversi Tanah Zona Hijau: Antara Pelestarian Alam dan Kerugian Pemilik Lahan

Foto: iStock/Oleh_Slobodeniuk

Newestindonesia.co.id, Belakangan ini, tanah atau sawah yang memiliki zona hijau kembali menjadi sorotan di media sosial. Banyak warganet menilai bahwa pembangunan di atas tanah sawah justru menghancurkan keindahan alam dan menghilangkan nilai estetik di suatu wilayah. Namun di sisi lain, para pemilik lahan merasa dirugikan oleh kebijakan pemerintah yang membatasi pemanfaatan tanah mereka.

Pemandangan Indah Yang Tidak Menguntungkan Petani

Di banyak daerah, sering terlihat bangunan komersial seperti villa, kafe, hingga resort yang berdiri di tepi sawah. Para pengusaha properti ini justru menikmati pemandangan hijau dan menjadikannya nilai jual untuk mendapatkan keuntungan jutaan rupiah per malam.

Sementara itu, petani yang mengelola lahan sawah harus bekerja keras di bawah terik matahari dan hujan demi menghasilkan beras untuk masyarakat. Sayangnya, hasil panen sering tidak sebanding dengan biaya operasional yang dikeluarkan.

Biaya yang harus ditanggung petani meliputi:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Pembelian bibit padi dan pupuk
  • Sewa atau biaya membajak lahan dengan traktor
  • Pembelian obat dan cairan pembasmi hama

Setelah panen, keuntungan yang diperoleh petani sering kali tidak mencukupi untuk menutupi semua biaya tersebut.

Pemilik Tanah Zona Hijau Merasa Dirugikan

Masalah lain muncul bagi pemilik tanah yang termasuk dalam zona hijau. Meskipun lahan tersebut berstatus hak milik, mereka tidak bisa membangun properti komersial seperti villa, kos, atau toko. Akibatnya, nilai jual tanah menurun drastis, sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap harus dibayar.

Beberapa kendala yang sering dihadapi pemilik tanah zona hijau antara lain:

  • Harga tanah anjlok karena terbatasnya fungsi lahan
  • Tetap membayar PBB setiap tahun
  • Biaya pengukuran tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional) tetap berlaku
  • Pemecahan sertifikat tanah tak bisa dilakukan
  • Pembangunan komersial tidak diperbolehkan
Baca juga:  Parah! Oknum Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu-Sabu

Kondisi ini membuat banyak masyarakat merasa kebijakan zona hijau tidak berpihak kepada pemilik lahan.

Minimnya Kontribusi Pemerintah

Pemilik tanah juga mengeluhkan bahwa pemerintah jarang memberikan bantuan seperti bibit atau pupuk bagi mereka yang ingin memanfaatkan lahannya untuk bertani. Padahal, tanah zona hijau seharusnya difungsikan untuk kegiatan pertanian yang mendukung ketahanan pangan. Sayangnya, bantuan tersebut sering kali tidak sampai ke tangan pemilik lahan, sehingga mereka harus menanggung semua biaya sendiri.

Zona Hijau Masih Bisa Dibangun Untuk Rumah Pribadi

Meskipun dilarang untuk pembangunan komersial, tanah zona hijau masih bisa digunakan untuk rumah pribadi atau hunian non-komersial. Menurut informasi yang diperoleh Newest Indonesia dari pihak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), setiap lima tahun sekali pemerintah melakukan “review” atau peninjauan kembali terhadap status zona hijau.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Review tersebut bertujuan untuk menilai apakah penetapan zona hijau masih relevan dengan tujuan awal pelestarian lingkungan, serta apakah perlu ada penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.

Antara Pelestarian Dan Keadilan Sosial

Kebijakan zona hijau sebenarnya memiliki tujuan mulia yaitu menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah alih fungsi lahan pertanian secara masif. Namun, di lapangan, banyak pemilik tanah merasa tidak mendapat keadilan karena keterbatasan yang ditetapkan tanpa kompensasi yang jelas.

Pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi yang adil, di mana pelestarian lingkungan tetap berjalan, namun hak dan kesejahteraan pemilik tanah juga terlindungi.

Penulis & Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengemudi taksi online terhadap seorang penumpang perempuan di Jakarta Pusat akhirnya berujung penangkapan. Pelaku kini telah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sebuah video yang memperlihatkan aksi tidak biasa di ruang operasi RSUD Datu Beru, Aceh Tengah, viral di media sosial dan menuai sorotan publik....

Regional

Newestindonesia.co.id, Video yang memperlihatkan aksi sejumlah sopir truk sampah diduga memaksa masuk ke kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, viral di media sosial....

Regional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung merancang pembangunan jalan baru sepanjang 17,7 kilometer yang menghubungkan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat hingga kawasan Canggu dan Terminal...

Regional

Newestindonesia.co.id, Masyarakat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 19 detik yang diduga bermuatan pornografi dan viral di media sosial....

Regional

Newestindonesia.co.id, Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang istri melabrak wanita yang diduga memiliki hubungan spesial dengan suaminya viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan terhadap seorang juru parkir (jukir) di Kota Medan viral di media sosial. Korban diketahui merupakan koordinator jukir...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kinerja pengawasan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya menjadi sorotan publik setelah viral video yang memperlihatkan aksi juru parkir (jukir) mematok tarif...

Advertisement