Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan mendalami asal-usul aliran uang yang diduga digunakan untuk menyuap oknum pejabat bea cukai. Pemeriksaan ini mencakup pemanggilan pihak-pihak importir yang memakai jasa kargo dari perusahaan forwarder terkait, PT Blueray.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik akan meminta keterangan dari para importir yang menggunakan jasa PT Blueray dalam proses pengiriman barang ke Indonesia. Menurut Budi, langkah ini penting untuk mengetahui sumber pembiayaan yang diduga digunakan oleh PT Blueray untuk memberikan uang kepada oknum Bea Cukai.
“Ya tentu. Itu nanti yang juga akan kami konfirmasi, kami akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang menjelaskan. Karena memang fungsi forwarder ini kan memfasilitasi kepada para importir agar bisa memasukkan barangnya…”
— Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026) di Gedung KPK, Jakarta dikutip detikNews .
Budi menambahkan bahwa KPK tidak hanya mengejar aliran uang dari PT Blueray, tetapi juga akan menggali kemungkinan modifikasi prosedur pengawasan barang impor yang dilakukan secara tidak sah.
Kronologi dan Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari temuan bahwa barang-barang KW (palsu), ilegal, dan tidak sesuai ketentuan dapat lolos masuk ke Indonesia karena ada dugaan kompromi dalam jalur pemeriksaan. KPK menyebut ada kesepakatan antara oknum pejabat DJBC dan petinggi PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang supaya tidak melalui pemeriksaan fisik.
Aturan pelayanan pengawasan barang impor sebenarnya membedakan jalur pemeriksaan:
- Jalur hijau – barang keluar tanpa pemeriksaan fisik,
- Jalur merah – barang wajib dicek fisik.
Namun dalam praktiknya, oknum di DJBC diduga mengubah parameter pemeriksaan sehingga barang yang seharusnya diperiksa melalui jalur merah justru diproses seolah-olah di jalur hijau.
Tersangka dan Barang Bukti
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini, terdiri dari pejabat DJBC dan pihak dari PT Blueray:
- Rizal – Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat P2 DJBC (2024–Jan 2026)
- Sisprian Subiaksono – Kasubdit Intelijen P2 DJBC
- Orlando Hamonangan – Kasi Intelijen DJBC
- Jhon Field – Pemilik PT Blueray
- Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan – Manager Operasional PT Blueray
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp 40,5 miliar, yang mencakup uang tunai hingga logam mulia (emas).
Langkah Selanjutnya
KPK memastikan penyelidikan belum berhenti sampai pada enam tersangka. Penyidik akan menggali lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pegawai DJBC yang ikut mempengaruhi sistem mesin pemindai (machine targeting) dan parameter pemeriksaan barang impor.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan kemungkinan pemanggilan saksi tambahan dan tersangka lain dalam kasus ini masih terbuka. KPK juga akan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi untuk keperluan perampasan aset.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login