Newestindonesia.co.id, Penyidik dari Polres Belu terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama seorang artis jebolan Indonesian Idol 2025. Hingga Minggu (18/1/2026), polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait peristiwa yang menimpa seorang siswi SMA berinisial AC (16), yang terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kota Atambua, Belu, NTT.
Kasat Reserse Kriminal Polres Belu, AKP Rio Panggabean, kepada detikBali menyatakan, “Sampai saat ini sudah lima orang saksi (yang diperiksa),” seperti dikutip melalui detikBali.
Rio-enggan merinci secara terperinci siapa saja saksi yang diperiksa, termasuk keterlibatan terlapor yang bernama Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota dan sejumlah rekan lainnya, seperti Roy Mali cs.
Penyidik masih berada dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan sebelum melakukan penetapan tersangka.
Kasus ini bermula pada Minggu (11/1/2026) ketika korban dan para terlapor diduga menghadiri pesta minuman keras. Menurut penyelidikan awal, para pelaku diduga memerkosa korban saat dalam kondisi tidak sadar.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan Piche Kota masih dalam proses pendalaman dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang terus berjalan.
Penyidik juga dipastikan akan menerapkan pasal berlapis dalam perkara ini, termasuk Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain itu, penyidik mempertimbangkan ketentuan lain seperti Pasal 473 Ayat 2 huruf b KUHP Nasional, terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tak berdaya atau tidak sadar.
“Itu merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan,” tambah Astawa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan perkembangan terbaru akan diinformasikan kepada publik setelah gelar perkara selesai.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login