Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram (kg) di wilayah Grogol, Jakarta Barat, menjelang Lebaran 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang tersangka berinisial A (29) dan A (28).
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
“Mengamankan 2 tersangka berinisial A (29) dan A (28) di daerah Grogol Jakarta Barat. Dengan barang bukti 10 kg ganja,” ujar Edy dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Pengungkapan Berawal dari Laporan Warga
Kasus ini diungkap pada Jumat (13/3) sekitar pukul 20.06 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Muwardi II, Grogol Petamburan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu karung berisi 10 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan total berat mencapai 10 kilogram.
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login