Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengungkap alasan perubahan status penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp105 miliar yang kini menjadi tahanan rumah.
Perubahan status penahanan tersebut menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerugian negara dalam perkara ini tergolong besar. Namun, pihak pengadilan menegaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas PN Jambi, Otto Edwin, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan karena perkara telah memasuki tahap persidangan. Dengan demikian, kewenangan penahanan berada sepenuhnya di tangan majelis hakim.
“Pengalihan penahanan terjadi karena perkara sudah masuk tahap pengadilan, sehingga kewenangan berada di hakim sesuai KUHAP,” ujar Otto dikutip melalui Kompas.
Ia menambahkan, keputusan tersebut bukan merupakan intervensi dari pihak luar, melainkan bagian dari kewenangan hakim dalam menangani perkara yang sedang disidangkan.
Selain itu, Otto juga menyebut bahwa status tahanan rumah yang dijalani terdakwa bukan keputusan baru yang tiba-tiba diambil. Status tersebut, kata dia, telah ditetapkan sebelumnya dalam proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, pihak kejaksaan turut menegaskan bahwa perubahan status penahanan merupakan kewenangan hakim setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, jaksa tidak lagi memiliki otoritas dalam menentukan jenis penahanan terhadap terdakwa.
Kasus ini sendiri menjerat terdakwa dalam dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp105 miliar. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di PN Jambi.
Meski berstatus tahanan rumah, proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dan terdakwa diwajibkan mengikuti seluruh agenda sidang yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Duduk Perkara Terdakwa Korupsi BNI Palembang Rp 105 Miliar
Status penahanan Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Bank BNI Palembang tahun 2018–2019, kini tengah menjadi sorotan. Sosok yang diduga merugikan negara hingga Rp 105 miliar tersebut diketahui telah beralih status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pengalihan penahanan rumah tersebut berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026 mendatang. Namun, penetapan ini memicu saling lempar argumen antara pihak Kejaksaan dan Pengadilan terkait siapa yang paling bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Kejaksaan: Kewenangan Penuh Hakim
Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, segala kewenangan terkait status penahanan berada di tangan majelis hakim.
“Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja,” ujar Sugeng, perwakilan dari pihak Kejaksaan, Jumat (27/3/2026), dikutip melalui Kompas.
Sugeng menjelaskan bahwa dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, hakim memiliki diskresi penuh untuk mengalihkan status penahanan selama proses persidangan berlangsung.
“Lah, itu masih KUHAP yang lama (kalau disebut wewenang jaksa). Sekarang sudah masuk persidangan dan itu menjadi kewenangan hakim untuk mengalihkan dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah,” tegas Sugeng.
PN Jambi: Kami Hanya Meneruskan dari Jaksa
Berseberangan dengan pernyataan tersebut, Humas PN Jambi, Otto Edwin, memberikan keterangan yang kontras. Ia mengklaim bahwa status tahanan rumah Bengawan Kamto sebenarnya sudah ditetapkan sejak perkara masih diproses di kejaksaan.
“Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan saja,” kata Otto.
Namun, PN Jambi juga mengungkapkan bahwa permohonan pengalihan status tersebut secara resmi diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dengan alasan kesehatan yang mendesak, yakni kondisi pasca-operasi jantung.
Kasus Korupsi Kakap Rp 105 Miliar
Bengawan Kamto merupakan Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL). Ia bersama terdakwa lainnya, Arief Rohman, didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui pengajuan kredit di Bank BNI yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 105 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, proses persidangan masih terus bergulir di PN Jambi untuk menguji bukti-bukti serta menghadirkan saksi-saksi terkait skandal kredit fiktif tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login