Newestindonesia.co.id, Aparat kepolisian Resort Subang berhasil mengamankan delapan warga yang terlibat dalam aksi main hakim sendiri terhadap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat pagi di area lahan kosong kawasan Industri Intijaya, Desa Wanakerta, yang kemudian berujung pada tewasnya satu pelaku dan kondisi satu pelaku lainnya yang kritis.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun menjelaskan bahwa dalam rentang waktu kurang dari 24 jam pascakejadian, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap kedua terduga pelaku curanmor tersebut.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami berhasil mengamankan delapan orang warga yang terlibat langsung dalam aksi main hakim sendiri. Saat ini seluruhnya telah dibawa ke Satreskrim Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan,” kata AKP Bagus Panuntun, Sabtu (7/2/2026) dini hari.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 08.30 WIB ketika seorang warga bernama Casdi sedang menyemprot tanaman padi di persawahan Blok Sukajaya, Dusun Wanakerta. Ia mendapati sepeda motor Yamaha Vega miliknya sedang didorong oleh dua orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian.
Mengetahui kejadian itu, Casdi berteriak “Maling… maling!”, yang kemudian menarik perhatian warga sekitar. Kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor lain yang telah disediakan, namun warga bersama korban mengejar hingga ke area tanah kosong di kawasan Industri Intijaya.
Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh warga. Namun suasana berubah menjadi tidak terkendali ketika massa yang emosional melakukan penganiayaan kepada keduanya hingga luka parah dan salah satunya meninggal dunia.
Korban dan Kondisi Terkini
Salah satu terduga pelaku curanmor yang diketahui bernama Obi Mahesar (37), warga Desa Pasirbungur, dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Ciereng Subang akibat luka parah di sekujur tubuhnya. Sementara satu terduga pelaku lainnya, Diva Septiansyah (28), hingga saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.
Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Sepeda motor Yamaha Vega milik korban yang menjadi sasaran pencurian,
- Rangka sepeda motor Honda Beat milik pelaku yang hangus dibakar massa,
- Sebuah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Penanganan Kepolisian dan Imbauan
Delapan orang yang diamankan tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang. Menurut AKP Bagus, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi penganiayaan, mulai dari menendang, memukul dengan tangan kosong, dan menggunakan balok kayu sampai melakukan tindakan kekerasan lainnya.
Pihak kepolisian secara tegas mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, terutama yang berujung pada korban jiwa.
“Kami menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Masyarakat tidak dibenarkan melakukan aksi main hakim sendiri, apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tambah AKP Bagus Panuntun.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login