Newestindonesia.co.id, Jagat media sosial di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali dihebohkan dengan beredarnya sejumlah video bermuatan asusila yang diduga menampilkan seorang selebgram asal Makassar berinisial AN bersama pasangannya. Sebanyak delapan video pendek itu viral dan menjadi perbincangan di berbagai platform digital.
Menurut keterangan resmi yang diperoleh wartawan, pihak kepolisian kini menindaklanjuti dugaan penyebaran konten video syur tersebut dan tengah melakukan penyelidikan intensif terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya.
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula ketika delapan video dengan durasi berbeda-beda itu mulai beredar di sejumlah akun media sosial sejak awal pekan lalu. Warganet ramai membagikan potongan video tersebut. Bahkan, sejumlah pengguna internet bahkan mencari tautan lengkapnya hingga berujung menjadi viral di timeline TikTok, Instagram, hingga kolom komentar berbagai unggahan.
“Ini kan kita masih menyelidiki, mendalami siapa yang melakukan penyebaran video itu, tapi kalau untuk tindakannya itu akan kita dalami lebih lanjut,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, kepada wartawan di Makassar, Kamis (12/2) dikutip detikSulsel.
Dalam penjelasannya, Arya menyatakan bahwa kasus ini dipandang sebagai dugaan tindak asusila, tetapi fokus penyelidikan polisi saat ini bukan pada konten itu sendiri, melainkan pada siapa yang menyebarkan konten tersebut ke publik.
“Kalau tindakan asusila itu kan fokusnya adalah pada yang melakukan penyebaran,” kata Arya kepada wartawan.
Hingga berita ini ditulis, menurut pernyataan Arya, kepolisian belum menerima laporan resmi dari pihak yang mengaku dirugikan, termasuk dari pihak selebgram yang diduga muncul dalam video tersebut. Polisi pun masih mendalami informasi yang diterima.
Tanggapan dan Status Terbaru
Selain itu, akun media sosial milik selebgram yang disebut-sebut mirip dengan pemeran utama dalam video itu kini telah dikunci dari kolom komentar, meski belum ada klarifikasi resmi apa pun dari yang bersangkutan. Informasi yang berkembang di lini masa menyebutkan bahwa video tersebut tersebar melalui chat pribadi dan dibagikan ulang berulang kali oleh pihak tertentu.
Kapolrestabes Makassar menegaskan bahwa penyebar konten ini bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti melanggar aturan, karena di Indonesia tindakan penyebaran konten asusila tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut serta menyebarkan konten bermuatan pornografi atau memuat privasi pribadi orang lain, serta melaporkan jika ada korban yang merasa dirugikan.
Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik yang lebih luas terhadap perilaku selebgram dan figur publik di media sosial, termasuk isu viral baru-baru ini mengenai dua selebgram di Makassar yang diduga menyalahgunakan gas nitrous oxide (Whip Pink) untuk mabuk — yang juga menjadi perhatian aparat kepolisian.
Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif, pelaku penyebaran, serta potensi pelanggaran hukum lain yang mungkin terkait. Kepolisian memastikan akan mengambil tindakan sesuai aturan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login